E-Sertifikat Kompetensi Lulusan LKP Jawab Kebutuhan Industri
Minggu, 07 Mei 2023, 18:37 WIBJAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kiki Yuliati, mengatakan, sertifikat elektronik (e-Sertifikat) kompetensi lulusan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) menjawab kebutuhan masyarakat dan industri. Pihaknya sudah mengalihkan sertifikat blangko fisik ke sertifikat kompetensi digital bertanda tangan elektronik atau yang dikenal dengan sertifikat kompetensi elektronik.
"Diterbitkannya sertifikat kompetensi elektronik karena menjadi jawaban terhadap kebutuhan masyarakat dengan industri," ujar Kiki, dalam peluncuran Sertifikasi Elektronik untuk Lulusan LKP secara daring, Minggu (7/5).
Dia menerangkan, sertifikat kompetensi elektronik akan diberikan kepada peserta uji kompetensi kursus dan pelatihan yang dinyatakan "Kompeten" dengan menggunakan aplikasi SiKompeten yang sudah diterapkan selama empat tahun. Menurutnya, hal tersebut memudahkan peserta didik LKP.
"Adanya sertifikat kompetensi elektronik dapat membantu dalam kepemilikan sertifikat karena verifikasi secara digitalnya mudah dilakukan. Selain itu, memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih tinggi dan dapat meminimalisir pemalsuan," jelasnya.
Kiki menegaskan, bahwa setiap pelatihan sangat memerlukan penilaian kompetensi. Penilaian kompetensi tersebut diharapkan dapat meyakinkan semua pihak, mulai dari instruktur, peserta didik, bahkan wali/orang tua peserta didik.
Dia mendorong lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) sebagai pihak eksternal yang dapat menguji kompetensi peserta didik LKP menggunakan sertifikat kompetensi elektronik tersebut. Menurutnya, e-Sertifikat juga memudahkan LSK dalam pendistribusian sertifikat secara efektif dan efisien.
"Penggunaan sertifikat kompetensi elektronik merupakan langkah maju yang dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat yang selama ini berlangsung," tandasnya.
Direktur Kursus dan Pelatihan, Kemendikbudristek, Wartanto, menjelaskan, proses penerbitan sertifikat kompetensi elektronik ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip seperti kehati-hatian, akurasi, legalitas, dan merupakan dokumen resmi negara. Dia mendukung secara penuh peningkatan kualitas LSK melalui adanya sertifikat kompetensi elektronik ini.
"Ada 43 LSK dari berbagai bidang di Indonesia sudah membantu kompetensi masyarakat. Kita lakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dari tahun ke tahun," katanya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.