Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Setelah Menghilang Dua Tahun, Akhirnya Kejari Bogor Tangkap Buronan Pemalsu Sertifikat Tanah Sentul City

📅 Minggu, 23 Apr 2023, 17:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Setelah Menghilang Dua Tahun, Akhirnya Kejari Bogor Tangkap Buronan Pemalsu Sertifikat Tanah Sentul City Doc: ANTARA/HO-Kejari Kabupaten Bogor
Ket. Penangkapan Hasan Sjafei di Sentul, Bakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kabupaten Bogor - Setelah menghilang dua tahun. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap buronan pemalsu sertifikat milik PT Sentul City Tbk, Hasan Sjafei yang sudah menghilang selama dua tahun.

"Demi maruah institusi, meskipun cuti bersama, jaksa eksekutor tetap melaksanakan tugas mengamankan Hasan Sjafei yang merugikan PT Sentul Rp20 miliar," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho di Cibinong, Bogor, Minggu.

Widi menjelaskan bahwa Hasan Sjafei ditangkap pada Jumat (21/4) atau H-1 Lebaran 1444 Hijriah di jalan dekat Sentul International Convention Center (SICC), Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya, PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar.

"Yang bersangkutan dihukum selama empat bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City," terang Widi.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita memaparkan bahwa perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini disidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019. Kemudian Pengadilan Negeri Cibinong sempat menyatakan kadaluwarsa karena kejadiannya pada tahun 1999.

"Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997," terang Anita.

Ia menjelaskan, Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1.240 meter persegi dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1.390 meter persegi.

Setelah terbukti bersalah, lanjut Anita, tim jaksa kemudian melakukan penangkapan.

"Kita sudah melakukan upaya penangkapan di kediaman awal. Akan tetapi ketika tim mendatangi kediamannya tersebut, terpidana sudah tidak dikenali sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama dua tahun," jelas Anita.

Menurutnya, upaya pencarian terus dilakukan sampai akhirnya Hasan Sjafei berhasil ditangkap di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

"Total tersangka seharusnya dua orang, namun untuk satu tersangka bernama Lili Putri Danawinata informasinya belum juga diajukan oleh penyidik. Tersangka ada dua, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya," tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.