Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gubernur Jatim Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

📅 Senin, 17 Apr 2023, 21:49 WIB | Oleh:
Gubernur Jatim Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas Doc: ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim
Ket. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kiri) didampingi Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf di sela apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat tahun 2023 di Surabaya, Senin (17/4).

SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melarang aparatur sipil negara (ASN) di wilayah provinsi setempat menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2023.

"Saya minta ASN di lingkungan Pemprov Jatim untuk memedomani dan melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2023 tanggal 14 April 2023," katanya di Surabaya, Senin.

Khofifah menjelaskan Surat Edaran itu memuat imbauan tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, termasuk di antaranya larangan mudik menggunakan mobil dinas.

Surat Edaran tersebut berisi sejumlah aturan bagi ASN selama masa cuti bersama Lebaran yang ditetapkan tanggal 19 - 25 April 2023.

Salah satunya mengatur pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya. Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, pejabat dan pegawai di lingkungan instansi pemerintahan, dilarang melakukan permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

ASN diimbau untuk menolak segala gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kedua, melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. Pejabat terkait diminta untuk memastikan seluruh pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, dan atau di luar kepentingan dinas.

Selain itu, juga mengimbau ASN dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri, dengan memperhatikan protokol kesehatan di perjalanan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

"Mohon kita semua tidak ada yang terlambat untuk kembali masuk kerja di tanggal 26 April 2023, kecuali yang sedang mengambil cuti," demikianKhofifahIndarParawansa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Megapolitan
Warga Bekasi Akan Dihibur B...
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.