Soal Pengganti Yana Mulyana, Pemkot Bandung Ikuti Aturan
Sabtu, 15 Apr 2023, 13:46 WIBBANDUNG -Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku soal pengganti Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang ditangkap KPK pada Jumat (14/4) malam.
"Itu kami serahkan pada mekanisme dan aturan yang berlaku. Otoritas pada pemerintah daerah juga berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Sabtu (15/4).
Oleh karena itu, pihaknya menunggu kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pemegang otoritas.
"Regulasinya sudah jelas. Kalau (pernah) saya baca dibutuhkan pelaksana harian (plh.) untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bandung," ucapnya.
Diketahui bahwaWali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan (KPK) pada Jumat (14/4) malam.
KPK menyebut OTT tersebut digelar dalam rangka penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap beberapa orang lainnya secara terpisah, kemudian petugas membawa mereka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meski Yana ditangkap, Ema Sumarna menjamin Pemerintah Kota Bandung tetap akan maksimal dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
"Karena apa pun yang terjadi, penyelenggaraan pemerintahan harus tetap dijalankan, dan yang paling diutamakan adalah layanan publik tidak boleh terganggu," kata Ema Sumarna.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Indonesia-Jepang Perkuat Konservasi Komodo
-
Catat Nih Sejumlah Manfaat Minum Air Putih setelah Bangun Tidur
-
Belum Setengah Tahun, Rupiah Sudah Ikut Terseret Gejolak Global: Melemah 1,38 Persen per 2 April
-
Trump Pecat Jaksa Agung AS Pam Bondi
-
KPK tunjukkan barang bukti
-
Banjir Grobogan Mengganggu Perjalanan Kereta Api
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.