Presiden Jokowi Janji Percepat Perpres Gaji Pegawai IKN

Jumat, 14 Apr 2023, 00:03 WIB

JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo, mengatakan naskah peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memerlukan konsolidasi antarkementerian.

Presiden mengaku belum menerima draf peraturan presiden tersebut sehingga belum ditandatangani untuk segera disahkan.

Ket. Foto: BERI SAMBUTAN I Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat meresmikan hunian milenial untuk Indonesia yang terletak di Depok, Jabar, Kamis (13/4). — Sumber: BPMI SETPRES/LAILY RACHEV

"Ya, kalau sudah sampai di meja saya, detik itu juga saya tanda tangan, tetapi memang kita ini kan membuat perpres, menghitung tunjangan, memerlukan konsolidasi antarkementerian," kata Presiden usai meresmikan hunian milenial yang terintegrasi dengan Stasiun KRL Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4).

Meski demikian, Presiden menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat penerbitan perpres tersebut. Kepala Negara mengatakan bahwa pembahasan perpres telah dilakukan dengan kementerian terkait baru-baru ini. "Yang paling penting haknya tidak hilang. Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan," kata Presiden seperti dikutip Antara.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono, pada hari Senin (3/4), di Komisi II DPR, Jakarta, menjelaskan bahwa pihaknya menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon I dan turunannya pada saat ini untuk pembayaran gaji pegawai OIKN.

Bambang mengatakan bahwa perpres tersebut sedang diselesaikan oleh Kemenko Polhukam untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

Bambang pun menyebut pegawai-pegawai OIKN tangguh karena tetap bekerja dengan semangat meski belum mendapat gaji. OIKN, kata Bambang, akan mengupayakan langkah-langkah agar pembayaran gaji tersebut dipercepat.

Pendapat senada disampaikan Wakil Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Dhony Rahajoe, menyebut pihaknya sedang berusaha agar gaji para pegawai IKN dapat dipercepat. "Sebetulnya begini, ini sudah lebih bagus dari yang saya dan Pak Bambang alami ya, kita akan percepat penggajian, jadi yang baru dilantik kemarin baru beberapa bulan," kata Dhony.

Sebelumnya, Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, mengatakan ia dan Dhony Rahajoe mengaku baru mendapat gaji setelah 11 bulan bekerja, yaitu setelah terbitnya Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023.

Dalam aturan tersebut gaji Kepala Otorita IKN ditetapkan 172,7 juta rupiah, termasuk tunjangan kinerja. Selain itu, Kepala Otorita IKN juga mendapatkan dana operasional senilai 178 juta rupiah. Sementara itu, gaji pejabat eselon I ke bawah sudah dibahas oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, dan sedang diajukan ke Presiden Joko Widodo.

"Ini butuh proses saja, kita ikuti karena ada syarat dari Pak Menteri, sudah beres," ungkap Dhony.

Redaktur: Redaktur Pelaksana

Penulis: Redaktur Pelaksana

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.