Mudik Lebaran 2023, Ini Imbauan KAI Daop IV Semarang agar Membawa Bagasi Sesuai Aturan

Kamis, 13 Apr 2023, 00:45 WIB

SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memulai Angkutan Lebaran pada 14 April hingga 2 Mei 2023. Demi kenyamanan bersama, KAI mengingatkan kembali kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko melansir dari VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Ket. Foto: Sejumlah penumpang KA mulai melakukan mudik awal untuk menghindari kepadatan saat arus mudik Lebaran tiba di Stasiun Tawang, kota Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini. — Sumber: Koran Jakarta/Henri Pelupessy

Menurutnya, jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar 10.000 rupiah per kg untuk kelas eksekutif, 6.000 rupiah per kg untuk kelas bisnis, dan 2.000 rupiah per kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

"Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," kata Ixfan.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

"Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan," kata Ixfan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Henri pelupessy

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.