Edukasi Dampak Negatif Perkawinan Anak Perlu Diperkuat
Minggu, 09 Apr 2023, 17:02 WIBJAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi tentang dampak negatif perkawinan anak.
"Edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif perkawinan anak perlu terus diperkuat," kata Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan Kemenko PMK Jelsi Natalia Marampa dihubungi di Jakarta, Minggu.
Jelsi Natalia Marampa menjelaskan praktik pernikahan anak atau usia dini dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas kesehatan ibu dan anak.
"Misalnya kondisi fisik seorang perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun, dikhawatirkan kondisi fisiknya belum siap melahirkan dan menjadi ibu. Melahirkan usia muda juga dikhawatirkan mengancam jiwa ibu danbayi," katanya.
Selain itu, perkawinan anak juga dikhawatirkan minim kesiapan sehingga tidak disertai dengan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah.
"Pemeriksaan kesehatan menjadi hal yang penting guna memastikan calon pengantin tidak mengalami anemia," katanya.
Dia menjelaskan, jika calon pengantin perempuan menderita anemia maka berpeluang menderita anemia saat hamil sehingga berisiko melahirkan bayi berat badan lahir rendah dan meningkatkan risiko melahirkan bayistunting.
Jelsi menambahkan, untuk mencegah perkawinan anak dibutuhkan peran keluarga, khususnya orang tua, dan lingkungan sekitar.
"Oleh karena itu, edukasi diperlukan guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman keluarga serta masyarakat agar bersama-sama mencegah perkawinan anak," katanya.
Dengan pelibatan keluarga dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak, kata dia, diharapkan dapat tercipta kesadaran dan tindakan yang lebih baik untuk menghindari praktik pernikahan usia dini.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga mengajak semua pihak khususnya para orang tua untuk mencegah perkawinan anak guna menghindari berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan.
"Sebagaimana diketahui bahwa perkawinan anak dikhawatirkan membawa dampak negatif seperti kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, kasusstuntingatau kekerdilan pada anak yang nantinya dilahirkan hingga munculnya keluarga miskin baru," kata Muhadjir.
Menko PMK menambahkan, suatu perkawinan membutuhkan adanya kesiapan guna mewujudkan rumah tangga yang harmonis, baik kesiapan lahir maupun batin.
- Stunting
- Menko PMK
- Perkawinan Anak
- Kemiskinan
- Muhadjir Effendy
- Kekerdilan Anak
- Kemenko PMK
- pernikahan usia dini
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Pemulung Terperangkap dalam Skema Jaring Kemiskinan Struktural
-
Demi Amal, Rolex akan Melelang 4 Jam Tangan Cosmograph Daytona Bertatahkan Permata yang Unik
-
Percepat Pembangunan Wilayah Kepulauan, Pemerintah NTB Usul Pelimpahan Izin Kelola Pulau-pulau Kecil ke Daerah
-
Cara Ubah Desil DTSEN di Aplikasi Cek Bansos 2026 Pakai HP, Ini Syarat & Langkah-langkahnya!
-
JF3 Food Festival 2026 Hadirkan Ribuan Menu Nusantara Selama 45 Hari
-
Sah! Allan Elias Jadi Pemain Manchester City Usai Tinggalkan Palmeiras
-
Usut Tuntas, Mantan Stafsus Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp93 Miliar Pada Kasus Korupsi Haji
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.