Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Beroperasi oleh Dishub di Kota Pekanbaru

Minggu, 02 Apr 2023, 21:02 WIB

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, melakukan sosialisasi untuk melarang kendaraan angkutan barang yang beroperasi di wilayah ibu kota Provinsi Riau.

"Kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu mulai prkan depan serta berkoordinasi dengan forum lalu lintas," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarsodi Pekanbaru, Sabtu.

Ia menambahkan rencana tersebutjuga sudah mendapat dukungan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau, sehingga pihaknya saat ini tengah membuat atribut, rambu, dan pengumuman.

"Ini direspon positif oleh Ditlantas dan jajarannya, dan dalam pelaksanaannya kami sedang sesuaikan kembali lokasi ataupun atribut, rambu, pengumuman," kata Yuliarso.

Menurut dia, sosialisasi itu akan dilakukan melalui media dan langsung kepada pengusaha atau pemilik angkutan barang.

"Kebijakan ini hanya mengatur jalur dan waktu supaya semua bisa mendapatkan ruang, sebab ada untuk masyarakat umum dan pelaku usaha. Tidak ada yang diberatkan ataupun dikhususkan satu pihak, sama-sama semua dapat ruang dalam lalu lintas itu," katanya.

Yuliarsomengatakan sebagian rambu terkait larangan angkutan barang bertonase besar masuk kota tersebut sudah dipasang di beberapa titik di wilayah Kota Pekanbaru.

"Dari Jauhjjauh hari sudah kita lakukan pemasangan di titik tertentu," ucapnya.

Ia menegaskan larangan angkutan barang masuk kota tersebuttidak memihak kepada siapa pun karena jalan dalam Kota Pekanbaru ini tidak masuk dalam kategori jalan yang bisa dilalui oleh angkutan barang bertonase besar di atas delapan ton.

Selain itu, kata dia, jam operasional angkutan barang masuk Kota Pekanbaru sudah diatur melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 tahun 2019 tentang jalur angkutan Kota Pekanbaru, antara lain disebutkan bahwa kendaraan yang bertonase besar tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota itu mulai pukul 05.00- 22.00 WIB.

"Kendaraan angkutan barang hanya boleh melintas dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Pada jam itu, mereka diperbolehkam melintas dengan syarat hanya melintas," ujarnya.

Yuliarso mengatakan pada prinsipnya Pemerintah Kota Pekanbaru menginginkan angkutan barang tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak merusak jalan, seperti melintas di Jalan Soebrantas dari pagi sampai sore terjadi macet dan juga sering terjadi kecelakaan.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.