Usut dan Tindak Tegas, KPK Menahan Tersangka Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan

Kamis, 30 Mar 2023, 17:16 WIB

Jakarta - Usut dan tindak tegas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka baru dan langsung ditahan atas perannya menyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) terkait pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

"Tim penyidik menahan LST untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Periode 2011-2016 dan 2016-2021 Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju (IK), dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman (JRK).

Kasus tersebut berawal pada 2015, saat itu Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015, salah satu di antaranya Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 miliar.

Kemudian Tagop selaku Bupati Buru Selatan Periode 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Selanjutnya pada Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama LST bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk TSS melalui rekening bank milik JRK yang merupakan orang kepercayaan TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman "DAK tambahan APBNP bursel".

Selanjutnya pada sekitar bulan Agustus 2015 dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

Masih pada bulan Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama LST langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta dan seketika itu dipenuhi PPK sebagaimana perintah awal TSS.

Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama Liem Sin Tiong diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman "U/ DAK TAMBAHAN" ke rekening bank JRK.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai.

Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan LST melalui JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan TSS.

"Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta," kata Asep.

Atas perbuatannya, tersangka Liem Sin Tiong dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.