Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Rabu, 29 Mar 2023, 01:00 WIB

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri. Adapun pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Menaker dalam Konferensi Pers Kebijakan Pemabayaran THR Keagamaan, di Jakarta, Selasa (28/3).

Ket. Foto: KEBIJAKAN THR I Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR ­Keagamaan, di Jakarta, Selasa (28/3). — Sumber: dok.kemenaker

Dia menegaskan, pembayaran THR tidak boleh dicicil. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, perjanjian waktu tertentu, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan taat terhadap peraturan ini," jelasnya.

Skema Penghitungan

Ida menerangkan, besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional.

Perhitungannya masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan besarnya upah satu bulan. Sebagai gambaran, bagi pekerja dengan upah 4 juta rupiah yang baru bekerja enam bulan, dibagi 12 sama dengan setengahnya, maka pekerja dapat THR 2 juta rupiah.

"Terkait besaran THR sangat dimungkinkan perusahaan memberikan THR dari peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Menaker menambahkan, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yang kurang dari 12 bulan, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yg diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut," katanya.

Dia menyebut, untuk pekerja dengan upah satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan perundang-undangan akan mendapat sanksi. "Sanksinya berupa teguran lisan sampai pembekuan kegiatan usaha," terangnya.

Adapun bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sesuai Permenaker nomor 5 tahun 2023, maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan. Upah dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya di luar upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker nomor 5 tahun 2023," tandasnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Berita Terbaru

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Fulham Andalkan Serangan Balik untuk Atasi Kreativitas Chelsea 

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.