Antisipasi Penyimpangan, Bawaslu Bone Surati Parpol Cegah Politik Praktis di Tempat Ibadah
Selasa, 28 Mar 2023, 00:12 WIBMakassar - Antisipasi penyimpangan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menyurati partai politik (parpol) agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.
Selain itu, bawaslu juga menekankan panwascam-pkd melakukan pencegahan dan pengawasan.
"Insya Allah hari ini kami akan kirimkan imbauan ke seluruh Parpol di Bone. Semua jajaran kami tekankan (pengawasan dan pencegahan aktivitas politik praktis di tempat ibadah) sampai ke tingkat PKD," ungkap Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Bone Alwi melalui keterangannya di Makassar, Senin.
Alwi mengatakan, saat ini jajarannya fokus pengawasan dan pencegahan kepada seluruh partai politik terkait larangan melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Termasuk menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah/keagamaan.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Jumria. Ia mengatakan, jajaran Bawaslu Bone akan menyampaikan surat imbauan agar masjid tidak digunakan untuk kampanye.
"Insya Allah akan tetap melaksanakan patroli pengawasan jaga hak pilih dan juga bawaslu akan menyampaikan surat imbauan ke masjid untuk tidak digunakan kampanye," ujar dia.
Imbauan larangan melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai dan/atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah/keagamaan itu tertuang dalam surat nomor 041/PM.00.02/K.SN-03/3/2023 yang ditujukan kepada Ketua/Kepengurusan Parpol peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bone.
Selain itu, pejabat negara, struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri serta ASN tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Termasuk larangan keberpihakan kades, aparat desa hingga bpd.
Para pejabat dan ASN tersebut juga diminta agar menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan parpol peserta pemilu tingkat Kabupaten Bone.
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Bawaslu
- Parpol
- Cegah
- Bone
- Antisipasi
- rumah ibadah
- Politik Praktis
- Penyimpangan
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Destry Damayanti Punya 5 Strategi Jika Jadi Gubernur BI, Ada Target Dorong Ekonomi 8 Persen
-
LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global
-
Pemkab Bekasi Dukung Langsung 14 Peserta MTQ Nasional 2026
-
Para Penari Kolosal Gandrung Sewu Banyuwangi Mulai Latihan Gabungan
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai Tersangka Laka Maut dengan KRL di Bekasi, Ini Alasannya!
-
The Fed Naikkan Suku Bunga
-
Kebakaran Melanda TPA Galuga Bogor, TNI AU Kerahkan Helikopter Bantu Padamkan Api
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.