UU Cipta Kerja Diharapkan Wadahi Investor ke RI

Senin, 27 Mar 2023, 00:02 WIB

JAKARTA - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai memberi kepastian hukum bagi sektor ekonomi dan pekerja di Indonesia.

Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Nindyo Pramono, mengatakan dengan sahnya menjadi UU maka regulasi tersebut mengikat dan diharapkan menjadi jawaban atas tantangan dinamika ekonomi global yang terjadi saat ini.

Ket. Foto: NINDYO PRAMONO Pengamat Hukum dari UGM Yogyakarta - Manfaat penting dari pengesahan UU Cipta Kerja itu adalah berkaitan dengan ‘ease of doing business’ di Indonesia. — Sumber: ISTIMEWA

"Manfaat penting dari pengesahan UU Cipta Kerja itu adalah berkaitan dengan 'ease of doing business' di Indonesia," kata Nindyo.

Sebelum ada regulasi UU Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia, jelasnya, kalah bersaing jauh dengan negara-negara di kawasan Asean.

"Undang-Undang Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus investasi yang masuk ke Indonesia," kata Nindyo seperti dikutip dari Antara.

Penggunaan metode Omnibus dalam Undang- Undang Cipta Kerja, jelasnya, merupakan hal yang tepat sehingga pemerintah tidak perlu lagi merevisi setiap undang-undang yang terkait dan dapat mengakselerasi proses penyusunan regulasi.

Dia mencontohkan, di beberapa subsektor yang berkaitan dengan iklim investasi, seperti sektor pertambangan, perikanan, dan lainnya telah diakomodir oleh UU Cipta Kerja. Jika setiap undang-undang yang terkait diperbaiki satu-satu, membutuhkan waktu yang panjang.

Dia pun meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi pascapengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR.

"Sosialisasi menjadi hal yang penting dan jangan ditunda-tunda. Kelihatannya sosialisasi hanya berkunjung, memberikan ceramah-ceramah dan pengumuman. Namun, jika kita bicara tentang pendidikan kepada masyarakat supaya taat hukum maka kita harus melakukan sosialisasi ini," katanya.

Kebutuhan Publik

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara, mengungkapkan persetujuan DPR terhadap Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang merupakan tindakan yang konstitusional.

Selain itu, pengesahan UU Ciptaker oleh DPR juga memberikan kepastian hukum yang penting bagi sektor ekonomi maupun pekerja.

Dia berharap peraturan teknis yang nantinya akan disusun dapat semakin menguatkan kepastian hukum yang sudah diberikan oleh UU tersebut. "Satu hal yang pasti peraturan pelaksanaan juga harus memberikan perlindungan hak yang jauh lebih baik bagi pekerja," katanya.

Menurut dia, penyusunan peraturan pelaksana juga perlu melibatkan berbagai pihak untuk mendapatkan masukan dan juga memastikan bahwa peraturan yang disusun dapat menjawab kebutuhan publik.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, mengatakan penyusunan peraturan teknis atau peraturan pelaksana dari regulasi tersebut harus segera dilakukan dengan melibatkan pihak agar tidak dianulir lagi. "Kita perlu peraturan yang firm, jelas, tegas, karena perekonomian perlu kepastian hukum," katanya.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.