- Home
-
- Luar Negeri
-
- ICC Sesalkan Ancaman setel...
ICC Sesalkan Ancaman setelah Surat Perintah Penangkapan Putin
Jumat, 24 Mar 2023, 00:00 WIBTHE HAGUE - Badan legislatif Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC), pada Rabu (22/3), mengatakan mereka menyesalkan ancaman yang muncul terhadap mahkamah itu setelah mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Russia, Vladimir Putin, atas kejahatan perang di Ukraina.
Dikutip dari Agence France-Presse (AFP), mantan Presiden Russia Dmitry Medvedev, dilaporkan berbicara tentang menarget Den Haag dengan rudal hipersonik sebagai pembalasan atas perintah penangkapan Putin.
Moskwa, pada Senin, mengatakan telah membuka penyelidikan kriminal terhadap jaksa ICC, Karim Khan, dan beberapa hakim atas keputusan "melanggar hukum" untuk meminta penangkapan Putin atas perang Ukraina.
Kepresidenan Majelis Negara Pihak, yang beranggotakan 123 negara anggota ICC, mengatakan telah ada "ancaman terhadap Pengadilan Kriminal Internasional serta tindakan yang diumumkan terhadap jaksa dan hakimnya".
"Kepresidenan majelis menyesalkan upaya untuk menghalangi upaya internasional untuk memastikan akuntabilitas atas tindakan yang dilarang berdasarkan hukum internasional umum," katanya dalam sebuah pernyataan.
Majelis juga menegaskan kembali dukungannya yang tak tergoyahkan untuk Pengadilan Kriminal Internasional.
ICC, pada Jumat, mengumumkan surat perintah penangkapan untuk Putin karena diduga secara tidak sah mendeportasi anak-anak Ukraina, kategori sebuah kejahatan perang. Khan mengatakan kepada AFP jumlah dugaan deportasi mencapai ribuan.
ICC mengatakan pihaknya juga telah mengeluarkan surat perintah terhadap Komisaris Lepresidenan Russia untuk Hak-hak Anak, Maria Lvova-Belova, atas tuduhan serupa.
Tolak Perintah
Moskwa menolak perintah itu dengan menyebutnya sebagai "sesuatu yang kosong". Menurut Kyiv, lebih dari 16.000 anak Ukraina telah dideportasi ke Russia sejak invasi 24 Februari 2022, dengan banyak yang diduga ditempatkan di institusi dan panti asuhan.
Sebelumnya, Medvedev telah memperingatkan upaya untuk menangkap Vladimir Putin di luar negeri setelah ICC mengeluarkan surat perintah tersebut akan dilihat oleh Moskwa sebagai "deklarasi perang".
Medvedev, yang menjabat sebagai Presiden antara 2008 dan 2012, telah membuat pidato yang semakin hawkish sejak Putin mengirim pasukan ke Ukraina, berulang kali mengeluarkan ancaman nuklir.
Pada Rabu malam, dia mengatakan senjata Russia akan menghantam suatu negara jika menangkap Putin.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Drama Degradasi Bundesliga Jerman: Selisih Gol Bisa Menentukan Nasib Tiga Klub
-
Libur Panjang, Pertamina Regional Sulawesi Tambah 392.910 Tabung LPG 3 Kg
-
Zelenskiy Kirim Surat Terbuka ke Putin, Usulkan Pertemuan Akhiri Perang
-
Inter Milan Sapu Bersih Gelar Domestik Italia
-
Kemendag Minta Klarifikasi Shopee Soal Barang hingga ShopeePayLater
-
Suasana Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Katedral Jakarta
-
Dinas Keamanan Ukraina Menganggap Serangan Russia terhadap Fasilitas Penyimpanan Limbah Nuklir sebagai Kejahatan Perang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.