Pemerintah Musnahkan 730 Bal Pakaian Bekas Impor
Senin, 20 Mar 2023, 09:14 WIBJAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih 10 miliar rupiah. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Jumat (17/3) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.
Mendag mengatakan, pemusnahan itu untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri. "Ini sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan," ungkapnya dikutip dari keterangan resminya akhir pekan lalu.
Mendag melanjutkan langkah tegas ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan.
Dia juga menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen
Kementerian Perdagangan saat ini dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi (15/3) pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya," tutur Mendag.
Zulkifli menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Survei Ungkap Warga Filipina Tak Bisa Lakukan Apa-apa untuk Setop Korupsi Pemerintah
-
Terdampak Kabut Asap, Kualitas Udara Singapura Terburuk di Dunia Pagi Ini
-
Warga Demak Jangan Asal Pilih Investasi! Ini yang Perlu Diperhatikan
-
PP 39/2026 Terbit: RI Kini Bisa Jerat Praktik Penghindaran Bea Masuk Antidumping
-
Pemerintah AS Soroti Kepastian Hukum dan Birokrasi di Indonesia
-
Manfaatkan AI, UMKM Indonesia Mulai Perluas Pasar ke Malaysia dan Singapura
-
Kesempatan Warga Jakarta Timur untuk Memeriksakan Hewan Peliharaan. Simak Jadwal Mobil Layanan Kesehatan Hewan Keliling
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.