Memalukan, Empat Oknum ASN Pemkot Tasikmalaya Positif Sabu
Sabtu, 18 Mar 2023, 00:28 WIBTasikmalaya - Memalukan, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkapkan empat oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat, berdasarkan hasil tes urine dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu.
"Setelah dilakukan tes urine dan hasilnya positifamphetamineatau sejenis sabu-sabu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan pada jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Tasikmalaya, Jumat.
Ia menyebutkan empat ASN yang diketahui positif narkoba jenis sabu yakni inisial AN staf Pemerintah KelurahanCibeureum, FR dan TS merupakan staf Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tasikmalaya, dan AA sebagai kepala unit di instansi itu.
Ikhwan mengatakan adanya ASN yang diketahui positif narkoba itu berawal dari penangkapan seorang pengedar inisial DN di wilayah Purbaratu, Sabtu (11/3), dan terungkap pelaku lain yakni AL yang bekerja sebagai pekerja harian lepas di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya.
Hasil pemeriksaan AL ditemukan tiga paket sabu-sabu, selanjutnya dilakukan interogasi hingga akhirnya terungkap nama-nama ASN di lingkungan Bappelitbangda dan kantor kelurahan di Kota Tasikmalaya.
Ikhwan menyampaikan berdasarkan pengakuan AL itu dilakukan pemanggilan terhadap ASN untuk klarifikasi kebenaran adanya penyalahgunaan narkoba.
"Ketiganya itu semua PNS, kemudian dari sana muncul lagi nama AA, kami melakukan undangan klarifikasi keterangan AL," katanya.
Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap ASN itu mengakui pernah mengkonsumsi narkoba jenis sabu, yang diakuinya sudah lama tidak memakainya lagi.
"Setelah interogasi selesai, kami lakukan tes urine dan hasilnya positif," katanya.
Ia juga menyampaikan seluruh oknum ASN itu dipersilakan pulang ke rumah karena tahapan pemeriksaan masih dalam status klarifikasi, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap mereka.
"Kamiterus mendalami kasus narkoba tersebut, termasuk mendalami keterlibatan ASN apakah sebatas pengguna atau ada fakta-fakta lain. Yang positif pengguna juga sedang didalami keterlibatannya," kata Ikhwan.
Ia menyampaikan untuk dua orang yang memiliki narkoba tersebut sudah ditetapkan tersangka karena mereka merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu-sabu.
Kedua orang tersangka yang telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya itu, menurut Ikhwan, dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menteri PPPA: Pemanfaatan “AI” Harus Mendukung Pendidikan Anak
-
Unik, ASN Pemkot Tasikmalaya Naik Kuda ke Kantor untuk Menekan Penggunaan BBM
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Persiapan Bagi-bagi THR
-
Jadwal Final Piala Liga Inggris, Arsenal Siap Pecundangi City
-
Menkeu: Proses Seleksi Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan Dikebut supaya Respons Pasar Lebih Cepat
-
Lewat Semangat Kirei, Masyarakat Diajak Wujudkan Gaya Hidup Bersih
-
Liga Inggris: Aston Villa dan Chelsea Saling Sikut Demi Tiket Liga Champions
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.