Hindari Pengusiran Paksa, AMAN: Masyarakat Adat Butuh Perlindungan Pemerintah

Sabtu, 18 Mar 2023, 01:14 WIB

Rejang Lebong - Hindari pengusiran paksa. Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi meminta pemerintah untuk memberikan tindakan aktif dan melindungi masyarakat adat yang ada di Tanah Air.

"Masyarakat adat itu tidak perlu lagi diakui karena sudah diatur dalam undang-undang, tetapi yang dilakukan pemerintah daerah adalah tindakan aktif untuk memajukan dan melindungi masyarakat adat," kata dia usai pembukaan Rakernas AMAN VII yang dipusatkan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Jumat.

Dia menjelaskan masyarakat adat yang berasal dari region Bali, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat paling banyak mendapatkan permasalahan yang pelik akibat adanya usaha pertambangan, panas bumi hingga hutan lindung maupun bendungan yang mengambil wilayah adat.

"Karena bendungan itu, panas bumi itu hadir tanpa kepastian hak masyarakat adat jadi masyarakat adat dianggap tidak ada, sehingga harus keluar dari situ pada hal itu semua tanah leluhur mereka," ujarnya.

Kalangan masyarakat sendiri, kata dia, tidak menolak pembangunan yang dilakukan pemerintah tetapi hendaknya pembangunan itu dilakukan tidak mengusir masyarakat adat sehingga membuat mereka tidur tidak nyenyak.

"Hal ini terjadi akibat tidak adanya perlindungan aktif dikarenakan tidak adanya perlindungan aktif dalam bentuk pengakuan, maka itu tadi dia bisa tengah malam diusir, tengah malam ditangkap dan masuk penjara, itu yang terjadi di tempat lain," urainya.

Sebaliknya kehidupan masyarakat adat di Kabupaten Rejang Lebong khususnya dan umumnya di Provinsi Bengkulu, menurut dia, sudah cukup baik dan masyarakat adat dan pemerintah daerahnya saling bergandengan tangan dalam mengisi pembangunan.

Sementara itu Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi menjelaskan bahwa di daerah itu sudah ada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat Dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong.

Selain itu di Kabupaten Rejang Lebong juga sudah ada lima kesatuan masyarakat adat yang terbentuk di wilayah Rejang Lebong, yakni Desa Adat atau Kutei Air Lanang, Kutei Bangun Jaya, Kutei Babakan Baru, Kutei Cawang An, dan Kutei Lubuk Kembang.

"Masalah adat istiadat di Kabupaten Rejang Lebong ini masih kental dan dibuat payung hukum berupa perda, serta menyiapkan anggaran untuk program-program masyarakat adat dan kebiasaan ini bisa dirawat agar lestari," kata Bupati Syamsul Effendi.

Kegiatan Rakernas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) VII yang dilaksanakan 17-19 Maret mendatang dipusatkan di Desa Lubuk Kembang, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, selain diisi dengan acara kirab adat nusantara, dialog, pementasan kesenian, bazar masyarakat adat dan lainnya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

Coco Gauff Juara Cincinnati Open 2026! Tampil Perkasa dan Ukir Prestasi Gemilang

Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati Bakal Direlokasi, Ini Persiapannya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.