Tiga Kali MAngkir, Dito Mahendra Akhirnya Diperiksa KPK
Selasa, 14 Mar 2023, 08:42 WIBJAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (13/3) malam menggeledah sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan yang diduga menjadi kediaman Dito Mahendra.
"Informasi yang kami terima betul, ada penggeledahan oleh tim penyidik KPK di sebuah rumah di Jakarta selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (13/3).
Ali menerangkan penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Meski demikian, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena saat berita ini diturunkan proses penggeledahan masih berlangsung.
"Saat ini masih berlangsung," ujarnya.
Dito Mahendra telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi pada Senin (6/2).
Saat itu penyidik juga mengonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka NHD, salah satunya terkait dengan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.
Sebelumnya, Dito sempat tiga kali mangkir dari panggilan KPK masing-masing pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023.
Ali kemudian menerangkan yang bersangkutan tidak hadir karena telah pindah rumah ke alamat baru dantidak menerima surat panggilan dari lembaga antirasuah tersebut.
- KPK
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Dugaan Korupsi
- Mahkamah Agung (MA)
- Nurhadi
- Mantan Sekretaris MA
- Dito mahendra
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Anggaran Rejang Lebong Terserap Tak Sampai 100 Persen
-
Pemkab Mimika Terjunkan Tim Terpadu ke Lokasi Longsor Tembagapura
-
KPK tunjukkan barang bukti
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Sinergi Pemprov DKI dan PJT: Perkuat Nilai Guyub Rukun di Tengah Keberagaman Jakarta
-
Wagub Jatim Emil Dardak Ajak Warga Nahdliyin Sinergikan Pembangunan Daerah
-
Strategi Zero Friction, Customer Experience Kini Menjadi Ekspektasi Dasar Bukan Sekadar Pembeda
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.