Pergeseran Nama Kandidat Batalkan Penempatan 3.043 Guru
📅 Sabtu, 11 Mar 2023, 01:10 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: ANTARA/Nirkomala
JAKARTA - Pergeseran nama kandidat telah batalkan penempatan 3.043 Guru Prioritas 1 (P1) dalam seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Adanya kesalahan teknis atau hal administratif memungkinkan adanya proses tersebut.
"Sangat mungkin ada pergeseran nama kandidat. Pergeseran tersebut bisa dikarenakan kesalahan teknis atau hal administratif lainnya," ujar Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Andhika Ganendra, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (10/3).
Andhika menerangkan, proses seleksi ASN PPPK memiliki beberapa tahapan, mulai dari pemilihan formasi, seleksi administrasi dan kompetensi, pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, pengumuman final guru lulus seleksi dan mengisi formasi. Proses verifikasi dan validasi data secara berulang dilakukan sebelum pengumuman hasil seleksi sesuai dengan proses seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kemendikbudristek sebagai anggota Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terus bekerja dengan KemenpanRB (ketua pengarah) dan BKN (ketua tim seleksi) untuk memastikan proses seleksi penerimaan Guru ASN PPPK Tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru terlaksana dengan baik dan lancar," jelasnya.
Andhika mengatakan, bagi peserta yang belum mendapat penempatan, dapat mengikuti proses seleksi ASN PPPK guru tahun 2023. Pihaknya mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum atau tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru untuk mulai mengajukan formasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai informasi, P1 adalah peserta rekrutmen PPPK guru 2022 yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021. Mereka telah memenuhi nilai ambang batas pada proses seleksi tersebut.
Validasi Internal
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, menyampaikan keprihatinan atas pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar P1. Menurutnya, pembatalan merupakan bentuk ketidakprofesionalan kementerian penyelenggara dan menunjukkan seleksi Guru PPPK karut marut sejak tahun 2021.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Argumentasi apa pun yang disampaikan Panselnas justru merugikan para guru terdampak. Tanpa informasi atau alasan yang jelas para guru itu tiba-tiba dibatalkan penempatannya," katanya.
Unifah menyebut, proses sanggah yang ada ternyata bukan sanggah oleh guru yang bersangkutan, melainkan diterjemahkan sebagai verifikasi dan validasi internal oleh penyelenggara. Dia meminta harus ada pemberitahuan melalui akun SSCASN masing-masing guru.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!