Mengagetkan dan Memalukan, Dua Oknum Anggota BPD Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Penganiayaan

Sabtu, 11 Mar 2023, 00:12 WIB

Sukabumi - Mengagetkan dan memalukan. Dua oknum anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Ubrug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial AT (59) dan MS (43) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Fajar Maulana (20).

"Kedua tersangka saat ini sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Jumat.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus kekerasan dengan pelaku dua oknum anggota BPD di pangkalan ojek Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara tersebut gegara tersangka kecipratan genangan air hujan.

Kasus ini berawal saat korban yang melintas dengan menggunakan sepeda motor tidak sengaja melindas genangan air hujan yang mengakibatkan timbul cipratan yang mengenai baju tersangka.

Tersangka yang tidak terima dengan ulah korban langsung mengejarnya dan sempat terjadi cekcok mulut. Tanpa komando AT dan MS memukuli korban secara brutal hingga pemuda tersebut tersungkur dan merasakan sakit hampir di sekujur tubuhnya.

Tidak terima dengan ulah para pelaku, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian itu. Sebelumnya, korban divisum sebagai bukti kekerasan oleh oknum BPD Ubrug itu.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman menambahkan bahwa penangkapan kedua oknum BPD itu berdasarkan hasil analisis bukti keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.

Selain itu, polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti seperti jaket dan celana korban serta 1 unit sepeda motor.

"Hingga saat ini kami masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut," katanya.

Akibat ulah brutalnya itu, oknum anggota BPD ini terancam mendekam di penjara selama 5 tahun sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) KUHP.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.