3.043 Guru Gagal Jadi ASN PPPK, Forum Guru Honorer dan Swasta Protes
Jumat, 10 Mar 2023, 10:21 WIBJAKARTA - Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FPTHSI) meminta pemerintah mencabut keputusan pembatalan terhadap 3.043 guru yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya kategori Prioritas 1 (P1).
"Kami menyesalkan tindakan kementerian yang membatalkan penempatan pelamar P1," kata Ketua Bidang FPTHSI Didi Suprijadi di Jakarta, Jumat (10/3).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan melalui surat Nomor 1199/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan Pelamar P1 PPPK.
Dalam surat disebutkan bahwa alasan pembatalan adalah karena setelah dilakukan verifikasi kembali ternyata terdapat sanggahan pelamar prioritas P1 yang berdampak pada berubahnya status 3.043 pelamar.
"Demi mengejar target 1 juta kebutuhan ASN guru maka 3.043 guru yang dibatalkan tersebut dianulir diserahkan ke pemerintah daerah untuk mengatur penempatannya," kata Didi.
Didi menyesalkan tindakan Kemendikbudristek tersebut mengingat pelamar prioritas P1 merupakan pelamar umum dengan nilai ujian lolos passing grade tertinggi pada tes ujian tahun 2022.
Terlebih lagi, ia menuturkan kekecewaan ribuan pelamar prioritas semakin beralasan karena mereka telah menunggu lama untuk menjadi ASN PPPK dengan jabatan fungsional guru.
"Semua ini menandakan carut marutnya pengelolaan manajemen guru di era Mas Nadiem (Mendikbudristek)," tegasnya.
Oleh sebab itu, akibat pembatalan sepihak penempatan pelamar prioritas P1 PPPK ini maka guru-guru honorer akan melakukan aksi damai di Kantor Kemendikbudristek pada hari ini,Jumat (10/3).
Salah satu pimpinan aksi yakni Dewi Puspita yang merupakan guru honorer dari kota Bekasi mengatakan bahwa aksi damai ini diikuti perwakilan daerah berbagai daerah seluruh Indonesia.
Nantinya akan ada tiga tuntutan yang diajukan pada aksi damai dan audiensi di Kantor Kemendikbudristek.
Pertama terkait Surat Pembatalan P1 3.043 an Surat Kemendikbud Cq GTK Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 untuk dicabut dan dibatalkan karena dinilai tidak berkeadilan pada guru PPPK dan cacat hukum.
Kedua yaitu memulihkan P1 untuk diangkat formasi 2022 serta ketiga adalah permintaan agar Kemdikbudristek tidak tebang pilih terhadap pengangkatan P1 Formasi PPPK 2022.
- Guru
- Guru Honorer
- ASN
- nadiem makarim
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)
- Mendikbudristek
- Guru PPPK
- Guru Swasta
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jadwal Final Piala Liga Inggris, Arsenal Siap Pecundangi City
-
Peringati Hardiknas, Gubernur Gorontalo Minta Guru Jangan Sampai Kalah oleh Teknologi AI
-
Bandara APT Pranoto Jadi Favorit, Puluhan Ribu Penumpang Terbang Saat Lebaran 2026
-
Menteri PPPA: Pemanfaatan “AI” Harus Mendukung Pendidikan Anak
-
Lewat Semangat Kirei, Masyarakat Diajak Wujudkan Gaya Hidup Bersih
-
Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Terkait Guru Non-ASN Diberhentikan 2027
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Persiapan Bagi-bagi THR
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.