- Home
-
- Megapolitan
-
- Penyuluhan Hukum untuk Tek...
Penyuluhan Hukum untuk Tekan Korupsi
Rabu, 08 Mar 2023, 04:00 WIBTANGERANG - Kasus korupsi di negeri ini tidak semakin turun meski ada KPK, malahan tambah marak. Untuk itu, perlu ada penyuluhan hukum terhadap kejahatan tersebut agar dapat ditekan. Inilah yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang.
"Kami menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat dari 13 kecamatan terdiri atas ketua RT/RW hingga tokoh masyarakat terkait tindak pidana korupsi dan bantuan hukum untuk masyarakat miskin," kata Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, Deni Koeswara, Selasa (7/3).
Dia mengatakan penyuluhan hukum merupakan agenda rutin yang diselenggarakan dengan sasaran masyarakat dan pelajar. "Kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran dan wawasan masyarakat pada umumnya serta setiap individu khususnya," kata Deni.
Pemkot Tangerang berharap kegiatan seperti ini dapat menumbuhkembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, mereka dapat menghindari tindak koruptif.
"Kita ingin warga mampu menjaga lingkungannya dalam rangka taat aturan. Mereka mampu menyosialisasikan ilmu yang didapat untuk masyarakat lebih luas. Terlebih, mereka tak ragu membuat laporan jika ditemukan penyimpangan karena kedudukan masyarakat dalam hukum sama," jelasnya.
Asep Muhammad Syahrul, warga Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk mengatakan kegiatan penyuluhan hukum seperti ini bagus digelar pemerintah untuk masyarakat. Asep menyadari, masih cukup banyak masyarakat yang tidak paham atau sekadar mengenal hukum.
Oleh karena itu, Asep berharap kegiatan penyuluhan hukum seperti ini dapat diperbanyak hingga lingkungan kampung-kampung. "Dalam jangka pendek, saya sebagai Ketua RW pasti akan mengedukasi warga, terkait ilmu yang saya dapat dalam penyuluhan ini. Salah satunya, ada bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu secara gratis, baik itu perdata maupun pidana," kata Asep.
Adapun narasumber kegiatan ini adalah Kepolisian Metro Tangerang Kota. Mereka membahas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Siber Pungli. Kemudian, dari LBH UPH Kota Tangerang membicarakan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Ke depan, perlu diperbanyak materi yang dibawakan agar semakin banyak masyarakat akan persoalan-persoalan hukum yang melingkungi kehidupan sehari-hari, sebab pengetahuan warga terbatas. Maka, dengan penyuluhan mereka diharapkan lebih paham hukum.
- KPK
- Korupsi
- kota tangerang
- Pemkot Tangerang
- Pemerintah Kota Tangerang
- kasus korupsi
- Penyuluhan Hukum
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemerintah Kota Jakarta Utara Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan
-
WTO Naikkan Perkiraan Pertumbuhan Perdagangan Tahun 2026 Karena Booming AI
-
Indonesia Bidik Hollywood! Strategi Baru untuk Membawa Industri Kreatif ke Panggung Dunia
-
Presiden Resmikan Program Hilirisasi di Maluku Utara
-
Kasus Korupsi Pengadaan Motor di BGN, 5 Tersangka Diserahkan ke JPU
-
Empat BUMN Karya Bakal Digabung, Danantara Kejar Deadline November
-
Batal Pensiun, Aleksander Ceferin Siap Maju Lagi di Pemilihan Presiden UEFA 2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.