PBB: Junta Militer Sebabkan Krisis HAM Abadi di Myanmar

Sabtu, 04 Mar 2023, 09:41 WIB

JENEWA - Sebuah laporan yang diterbitkan PBB pada Jumat (3/3) menuduh militer Myanmar menciptakan "krisis hak asasi manusia abadi" di negara itu dan menyerukan agar kekerasan segera diakhiri.

Sejak junta merebut kekuasaan dua tahun lalu, Myanmar terjerumus dalam kekacauan. Gerakan perlawanan melawan militer terjadi setelah penumpasan berdarah para penantang militer yang membuat negara-negara Barat kembali memberlakukan sanksi.

Ket. Foto: Pengunjuk rasa anti-kudeta memberi isyarat dengan hormat tiga jari, simbol perlawanan selama demonstrasi di kotapraja Thaketa Yangon, Myanmar pada 27 Maret 2021. — Sumber: CNA/AP

Laporan yang mendokumentasikan dugaan pelanggaran HAM antara 1 Februari 2022, dan 31 Januari 2023, menemukan bahwa kekerasan telah meningkat di Myanmar barat laut dan tenggara karena "serangan udara dan penembakan artileri tanpa pandang bulu, pembakaran massal desa-desa untuk menggusur warga sipil, dan penolakan akses kemanusiaan".

Taktik yang digunakan militer, kata laporan itu, dirancang untuk memutus akses kelompok bersenjata ke makanan, keuangan, intelijen, dan rekrutmen.

"Militer, yang diperkuat oleh impunitas yang terus menerus dan mutlak, secara konsisten mengabaikan kewajiban dan prinsip internasional," kata Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Volker Turk, dalam sebuah pernyataan.

"Tindakan nyata dan mendesak diperlukan untuk mengakhiri bencana ini."

Pihak berwenang Myanmar tidak segera menanggapi telepon panggilan Reuters dan email untuk dimintai komentar.

Junta sebelumnya mengatakan memiliki kewajiban untuk memastikan perdamaian dan keamanan dan membantah kekejaman telah terjadi. Junta mengatakan sedang melakukan kampanye yang sah melawan teroris.

James Rodehaver, kepala tim Myanmar Kantor HAM PBB, mengatakan bahwa bentrokan bersenjata terjadi di sekitar 77 persen negara itu.

"Tidak pernah ada waktu dan situasi di mana krisis di Myanmar telah mencapai sejauh ini, seluas ini di seluruh negeri," katanya di Jenewa.

Laporan itu merekomendasikan, meminta pihak berwenang di Myanmar untuk mengakhiri kekerasan dan berhenti menganiaya lawan.

"Operasi militer harus dihentikan untuk memberikan ruang dialog yang dapat mengakhiri krisis ini," kata laporan itu.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: CNA

Berita Terbaru

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.