Lima Tersangka Segera Disidang di Pengadilan Tipikor
Sabtu, 04 Mar 2023, 01:20 WIBJAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera menyusun surat dakwaan terhadap lima tersangka perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode tahun 2016--2922 untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, mengatakan surat dakwaan segera disusun setelah JPU menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). "Tahap dua telah dilaksanakan atas lima berkas perkara tersangka," ucap Ketut di Jakarta, kemarin.
Kelima tersangka yang dimaksud, yakni Fredy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto (YA) selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Frederik Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, Yoni (YN) selaku Direktur Utama P Sumatraco Langgeng Makmur dan Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
Ketut mengatakan setelah pelimpahan tahap II, kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal dilimpahkan pada 1 Maret sampai dengan 20 Maret 2023.
Tempat penahanan para tersangka dilakukan terpisah. Tersangka Fredy Juwono, Yosi Arfianto, dan Sonny Tan ditahan di Rutan Selmab Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Federik Tony Tanduk dan Yeni ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kelima tersangka disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara," tutur Ketut.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Selasa (30/9) Tembus Rp2,3 Juta/Gram, Cermati Sebelum Membeli
-
Cundangi Canelo Alvarez, Terence Crawford Juara Dunia Baru di Kelas Menengah Super
-
Sidang Kasus Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Langsung Gunakan KUHAP Baru
-
Eks Presiden Yoon Mundur dari Partai PPP
-
Pemkot Magelang Kaji Pengaktifan Kembali Siskamling
-
Wamen Komdigi Nezar Patria Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif & Digital Bali Lewat Pemanfaatan AI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.