Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ayo Patuhi Aturan, Dirjen Pajak Minta Masyarakat Tetap Membayar Pajak

📅 Kamis, 02 Mar 2023, 00:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ayo Patuhi Aturan, Dirjen Pajak Minta Masyarakat Tetap Membayar Pajak Doc: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Ket. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu (01/03/2023).

Jakarta - Ayo patuhi aturan. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo meminta masyarakat tetap membayar pajak di tengah seruan tidak membayar pajak akibat kasus yang sedang menimpa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu saat ini.

"Membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara. Sudah saatnya kita lakukan sebaik-baiknya," kata Suryo dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu.

Maka dari itu, ia mengatakan masyarakat dapat membedakan antara kasus dengan kewajiban membayar pajak.

Kasus di Ditjen Pajak saat ini terus ditindaklanjuti, sedangkan pembayaran pajak tetap menjadi kewajiban karena pada akhirnya akan kembali lagi kepada masyarakat.

Untuk itu, Suryo mengharapkan masyarakat membayar pajak melalui sistem agar langsung masuk ke kas negara, bukan ke petugas pajak.

"Kalau melalui petugas pajak berarti ada kesalahan," tuturnya.

Dia melanjutkan, pengumpulan pajak oleh Ditjen Pajak merupakan tugas yang didasarkan oleh Undang-Undang (UU).

Pajak yang dikumpulkan digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, membiayai pembangunan, serta melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lantaran pajak merupakan salah satu pilar besar dari sumber penerimaan negara.

"Membayar pajak merupakan suatu keniscayaan dari sistem suatu negara, khususnya di Indonesia ini," ucap Suryo.

Selain membayar pajak, Suryo turut mengingatkan agar masyarakat tidak lupa untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara daring.

Per 28 Februari 2023, SPTPPh OP Tahun Pajak 2022 yang telah dilaporkan tercatat 5,32 juta atau tumbuh 21 persen dari periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 4,39 juta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Daerah
Bantul Raih TPAKD Award 202...
Megapolitan
Jakarta Kota Sinema Makin K...
Megapolitan
Usaha Pembangunan Jaya Jika...
Megapolitan
Dinkes: Ratusan Warga "Serp...
Nasional
Kemenbud Targetkan 7.000 Ca...
Megapolitan
DPRD dan Pemkot Bogor Berha...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.