Pelaporan LHKPN Kemenkeu 2022 Masih Berproses

Senin, 27 Feb 2023, 08:09 WIB

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih dalam proses hingga 31 Maret 2023.

Pernyataan tersebut menjawab berbagai berita yang memberi kesan bahwa pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta sehingga menimbulkan reaksi riuh penuh amarah dari warganet.

Ket. Foto: Menteri Keuang­an (Menkeu) Sri Mulyani — Sumber: Istimewa

"Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), dan Surat Pemberitahuan (SPT) lebih awal, yaitu sebelum 28 Februari 2023," kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari akun instagram resminya di Jakarta, Minggu (26/2).

Dia menyebutkan per 23 Februari 2022 sudah terdapat 18.306 pegawai Kemenkeu atau 56,87 persen yang sudah melapor dan 13.885 pegawai atau 43,13 persen yang belum melapor.

Adapun pada tahun-tahun sebelumnya yakni 2017-2020, tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen. Pada 2021, hanya satu pegawai di Kemenkeu yang tidak melengkapi dokumen, sehingga tingkat kepatuhannya 99,99 persen.

Kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di lingkungan Kemenkeu, kata Sri Mulyani, tidak semua pegawai diwajibkan melapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 83 tahun 2021.

Adapun Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu mencapai 33.370 pegawai pada tahun 2021 dan 32.191 pegawai pada 2022.

WL meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (Eselon-1), JPT Pratama (Eselon-2) dan Staf Khusus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, Account Representative (AR) Pajak, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, pejabat eselon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.

Tetap Melapor

Dia menjelaskan pegawai yang tidak wajib melaporkan LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Alpha

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.