Gelapkan Dana Bansos, Seorang Kepala Desa di Aceh Ditangkap Polisi
Minggu, 19 Feb 2023, 10:00 WIBNAGAN RAYA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menahan seorang seorang pria berinisial RE (45) yang menjadi Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Darul Makmur, karena diduga menggelapkan bantuan sosial PPKM milik warganya pada Januari 2022.
"Oknum kepala desa ini kita lakukan penahanan, karena diduga memalsukan surat kuasa penerima dana bansos di desanya," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud, Minggu (19/2).
Ia menjelaskan, RE sebelumnya ditangkap polisi berdasarkan laporan dari warganya karena diduga telah memalsukan suara kuasa, atas penerima bantuan sosial empat orang warga di desanya.
Dugaan penipuan tersebut diketahui oleh korban, setelah seorang keponakan korban melakukan pengecekan ke sebuah bank syariah, guna mengetahui apakah nama korban terdaftar sebagai penerima dana bansos PPKM bulan Januari 2022.
Namun, kemudian diketahui dana bansos PPKM atas nama korban dan ibu kandung keponakan korban sudah diambil oleh oknum kepala desa.
Sesuai data yang diperoleh dari pihak bank, kata AKP Machfud, tertera pada tanggal 26 Januari 2022 dengan menggunakan surat kuasa atas nama korban yang ditujukan kepada saudara RE, beserta tanda tangan korban dalam surat yang dibuat pada tanggal 25 Januari 2022.
"Seingat dan sepengetahuan korban, korban tidak pernah membuat atau menandatangani surat kuasa apa pun, yang ditujukan kepada saudara RE untuk melakukan penarikan dana bansos PPKM milik korban," kata AKP Machfud.
Ada pun besaran dana yang seharusnya diterima oleh masing-masing korban sebesar Rp1,2 juta, dengan total kerugian yang dialami oleh empat orang korban sebesar senilai Rp4,8 juta.
AKP Machfud juga menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, pihak kepolisian telah berupaya agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dan pelaku.
Namun upaya tersebut gagal, dan korban bersikukuh ingin melanjutkan kasus dugaan tindak pidana penipuan ini ke ranah hukum hingga ke pengadilan.
"Kasus ini masih terus kami lakukan penyidikan," demikian AKP Machfud.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Utang Whoosh Masuk Kemenkeu, Skema Pembayaran Masih Jadi Teka-teki
-
Derbi DIY, PSS Versus PSIM Sudah Ditunggu-tunggu
-
Jembatan Duplikasi Krueng Tingkeum Aceh Beroperasi Penuh, Akses Jalintim Sumatra Pulih
-
Solok Siapkan Rp536,98 Miliar untuk Belanja 2027, Ada Selisih Besar dengan Pendapatan
-
Banjir 6 Hari Nonstop Terjang Gayo Lues, Jembatan Aih Bobo Ambruk - KemenPU Turun Tangan
-
Akibat Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Bandara Soetta Ditutup! Ini Dampaknya bagi Penumpang
-
Adelaide Jadi Balapan Pusat Kota Pertama MotoGP di 2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.