Gelapkan Dana Bansos, Seorang Kepala Desa di Aceh Ditangkap Polisi
Minggu, 19 Feb 2023, 10:00 WIBNAGAN RAYA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menahan seorang seorang pria berinisial RE (45) yang menjadi Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Darul Makmur, karena diduga menggelapkan bantuan sosial PPKM milik warganya pada Januari 2022.
"Oknum kepala desa ini kita lakukan penahanan, karena diduga memalsukan surat kuasa penerima dana bansos di desanya," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud, Minggu (19/2).
Ia menjelaskan, RE sebelumnya ditangkap polisi berdasarkan laporan dari warganya karena diduga telah memalsukan suara kuasa, atas penerima bantuan sosial empat orang warga di desanya.
Dugaan penipuan tersebut diketahui oleh korban, setelah seorang keponakan korban melakukan pengecekan ke sebuah bank syariah, guna mengetahui apakah nama korban terdaftar sebagai penerima dana bansos PPKM bulan Januari 2022.
Namun, kemudian diketahui dana bansos PPKM atas nama korban dan ibu kandung keponakan korban sudah diambil oleh oknum kepala desa.
Sesuai data yang diperoleh dari pihak bank, kata AKP Machfud, tertera pada tanggal 26 Januari 2022 dengan menggunakan surat kuasa atas nama korban yang ditujukan kepada saudara RE, beserta tanda tangan korban dalam surat yang dibuat pada tanggal 25 Januari 2022.
"Seingat dan sepengetahuan korban, korban tidak pernah membuat atau menandatangani surat kuasa apa pun, yang ditujukan kepada saudara RE untuk melakukan penarikan dana bansos PPKM milik korban," kata AKP Machfud.
Ada pun besaran dana yang seharusnya diterima oleh masing-masing korban sebesar Rp1,2 juta, dengan total kerugian yang dialami oleh empat orang korban sebesar senilai Rp4,8 juta.
AKP Machfud juga menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, pihak kepolisian telah berupaya agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dan pelaku.
Namun upaya tersebut gagal, dan korban bersikukuh ingin melanjutkan kasus dugaan tindak pidana penipuan ini ke ranah hukum hingga ke pengadilan.
"Kasus ini masih terus kami lakukan penyidikan," demikian AKP Machfud.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Puting Beliung Hantam Aceh Utara! Huntara Rusak, Menteri PU Turun Tangan Target 1 Minggu Beres
-
Mudik lebih awal dengan KM Nggapulu di Ternate
-
Jakarta Kota Terpanas di Indonesia Menurut Rilis BMKG, Ini Tanggapan Gubernur Pramono
-
Bansos PKH dan BPNT Bakal Cair April 2026: Berikut Cara Cek dan Jadwal Tahapannya
-
Visinema Studios dan SGM Eksplor Berkolaborasi Lewat Film Na Willa, Tayang Lebaran 2026
-
Tim Thomas Indonesia Menghadapi Prancis dan Thailand. Uber Lumayan Lunak
-
The Heart of LifeWear: Uniqlo Salurkan Pakaian Termal ke 28 Negara di Tahun 2025
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.