Universitas Udayana Mendukung Proses Hukum Pascapenetapan Tersangka Dugaan Korupsi SPI

Rabu, 15 Feb 2023, 00:32 WIB

Denpasar - Universitas Udayana melalui juru bicara Rektor Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menyatakanpada komitmennya untuk mendukung proses hukum pascapenetapan tiga tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Hal itu disampaikan Senja Pratiwi dalam keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, Bali, Selasa malam.

Ket. Foto: Arsip foto- Gedung Rektorat Universitas Udayana Bali. — Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu

"Universitas Udayana berkomitmen untuk tetap menghormati dan menghargai semua proses hukum yang berjalan," kata dia.

Unud dukung prosedur hukum pascapenetapan tersangka dugaan korupsi SPI

Dalam surat keterangan yang terdiri dari satu halaman tersebut, Senja mengatakan pernyataan sikap tersebut dikeluarkan oleh Universitas Udayana setelah mendapat informasi dari Kejati Bali bahwa ada tiga pejabat di lingkungan Rektorat Universitas tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia membenarkan bahwa penetapan ketiga pejabat di lingkungan Rektorat Universitas Udayana terjadi pada 8 Februari 2023.

Di sisi lain, dirinya tidak berkomentar mengenai kebijakan Unud untuk ketiga tersangka yang notabene masih aktif bekerja di Rektorat Universitas Udayana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terkait apakah ketiga pejabat tersebut dinonaktifkan dari jabatannya atau masih tetap akan bekerja di Rektorat Universitas Negeri terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto mengatakan surat penetapan terhadap ketiga tersangka yang diduga terlibat korupsi dana SPI atau uang pangkal sudah sampai di tangan ketiganya pada Selasa, 14 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WITA.

"Ketiga tersangka menerima surat penetapan tersebut di kantor mereka masing-masing," kata dia.

Selain surat penetapan tersangka, ketiga tersangka, kata Luga, menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama masing-masing tersangka.

Luga menyatakan menurut ketentuan hukum yang berlaku terkait pemberitahuan surat penetapan tersangka ke pihak Universitas Udayana sebagai institusi tidak wajib disampaikan penyidik.

"Kewajiban menyampaikan pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka hanya diwajibkan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tersangka, serta KPK," kata Luga.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika

Durian Melimpah di Lebak, Pedagang Raup Omzet hingga Rp50 Juta Sehari

Kampung Adat Sade Terbakar, Kemenpar Siapkan Dapur Umum dan Pemulihan Wisata

Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman

Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan

Aturan Baru Florida Bikin Geger! Ngebut Ditilang, Berkendara Lambat Juga Kena

Potensi Karhutla pada Musim Kemarau, BMKG Minta Masyarakat DIY Waspada

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.