RI Investigasi Pengenaan BMAD Impor Baja Tiongkok
Rabu, 15 Feb 2023, 08:32 WIBJAKARTA - Pemerintah melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan peninjauan kembali atau sunset review atas pengenaan Bea Masuk Anti Damping (BMAD) terhadap impor produk H dan I Section yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok pada 13 Februari 2022. Sebelumnya, pengenaan BMAD tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.010/2019 yang berlaku mulai 2 April 2019 dan berakhir pada 2 April 2024.
Pada PMK tersebut, produk H Section merupakan produk besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mili meter (mm) atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.33.11 dan 7216.33.19.
Sedangkan produk I Section merupakan produk besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90 (BKTI 2022).
Ketua KADI Donna Gultom menyebut, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Gunung Raja Paksi Tbk. "Perusahaan ini mendorong dilakukan peninjauan kembali atas pengenaan BMAD terhadap impor produk H dan I Section," ungkapnya di Jakarta, Selasa (14/2).
Donna menerangkan, setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang maka akan berpotensi untuk berulang atau berlanjutnya (continuation or reccurence) dumping dan/atau kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor H dan I Section yang berasal dari Tiongkok.
Dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/MDAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Kemenperin Bangun Ekosistem Industri Fesyen Nasional Berbasis Potensi Daerah
-
7 Inovasi Pertanian yang Bikin Indonesia Lebih Hijau dan Modern
-
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp21.000 Ke Angka Rp2,364 Juta/Gram
-
Persela Tahan Pemuncak Klasemen, Barito Putra Gagal Menang di Surajaya
-
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Pada Akad Massal 26.000 KPR FLPP
-
Anak Gen Z Harus Siap Jadi SDM Unggul
-
Disdukcapil Denpasar Mulai Menerbitkan Adminduk untuk Warga Terdampak Banjir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.