Gawat, PPATK Temukan Indikasi Penyimpangan Anggaran Kemanusiaan untuk Pendanaan Terorisme
Rabu, 15 Feb 2023, 01:28 WIBJakarta - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran kemanusiaan untuk kepentingan pendanaan terorisme.
"Berdasarkan hasil analisis, diketahui adanya dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan aktivitas pengumpulan dana donasi oleh yayasan yang berorientasi pada kegiatan sosial kemanusiaan, amal dan keagamaan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan sepanjang 2022, PPATK telah merilis watchlist terkait pendanaan terorisme kepada penyedia jasa keuangan yang mencakup 142 entitas dan 763 individu melalui aplikasi sipendar.
Dia juga melaporkan bahwa selama 2022, PPATK telah menyampaikan hasil analisis secara proaktif sebanyak 82 analisis kepada Densus 88 antiteror, BIN, BNPT dan DJBC.
Ivan menegaskan PPATK akan terus berkomitmen untuk tetap fokus pada kegiatan yang mendukung rencana kerja pemerintah, berkaitan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) di Indonesia.
Ivan mengatakan lembaganya akan memaksimalkan penggunaan pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp292 miliar.
Dia menjelaskan berdasarkan indeks efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT, kinerja PPATK naik dari 6,98 poin di tahun 2021 menjadi 7,47 poin di tahun 2022.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Australia Buat Rancangan Hukum Senjata Lebih Ketat, Usai penembakan Maut di Pantai Bondi Sydney
-
BI Nilai Permintaan Kredit Belum Menguat, Pelaku Usaha Masih Bersikap 'Wait and See'
-
Pemkot Jambi Kembangkan Kota Tua sebagai Pusat Ekonomi dan Pariwisata
-
Salah dan Hakimi Masuk Daftar 10 Nominasi Pemain Terbaik Afrika 2025
-
Jepang Beri Subsidi BBM untuk Cegah Kenaikan Harga Imbas Konflik Timteng
-
Festival Teater di Semarang
-
Menhan: Bantuan Bencana Aceh Disalurkan Melalui Udara untuk Mempercepat Distribusi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.