Gawat, PPATK Temukan Indikasi Penyimpangan Anggaran Kemanusiaan untuk Pendanaan Terorisme
Rabu, 15 Feb 2023, 01:28 WIBJakarta - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran kemanusiaan untuk kepentingan pendanaan terorisme.
"Berdasarkan hasil analisis, diketahui adanya dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan aktivitas pengumpulan dana donasi oleh yayasan yang berorientasi pada kegiatan sosial kemanusiaan, amal dan keagamaan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan sepanjang 2022, PPATK telah merilis watchlist terkait pendanaan terorisme kepada penyedia jasa keuangan yang mencakup 142 entitas dan 763 individu melalui aplikasi sipendar.
Dia juga melaporkan bahwa selama 2022, PPATK telah menyampaikan hasil analisis secara proaktif sebanyak 82 analisis kepada Densus 88 antiteror, BIN, BNPT dan DJBC.
Ivan menegaskan PPATK akan terus berkomitmen untuk tetap fokus pada kegiatan yang mendukung rencana kerja pemerintah, berkaitan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) di Indonesia.
Ivan mengatakan lembaganya akan memaksimalkan penggunaan pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp292 miliar.
Dia menjelaskan berdasarkan indeks efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT, kinerja PPATK naik dari 6,98 poin di tahun 2021 menjadi 7,47 poin di tahun 2022.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Makanan dan Tembakau Dominasi Sumber Inflasi Jakarta
-
Dituduh Fasilitasi Kegiatan Terorisme, Pendiri Telegram Pavel Durov Diancam Penjara Seumur Hidup
-
Samsat Keliling Hadir di 14 Lokasi Jadetabek pada Kamis, Cek Lokasinya
-
Sompo Indonesia jalin kolaborasi dengan Ikatan Saudagar Muslim Indonesia
-
Kekeringan Meluas, PU Distribusikan Air Bersih ke 4 Desa di Jateng-Jatim
-
PPATK catat nilai transaksi judi online menurun
-
Komnas HAM Desak Penembakan 3 ASN Jayawijaya Diusut Tuntas, Tak Ada Alasan Benarkan Kekerasan.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.