Kasus Ferdy Sambo Diharapkan Jadi Momentum Polri untuk Bersih-bersih
Selasa, 14 Feb 2023, 09:15 WIBJAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berharap kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo menjadi momentum bagi institusi Polri untuk bersih-bersih dari anggota yang nakal.
"Kami berharap kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal serta melanjutkan kembali reformasi kultural Polri," kata Poengky dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin (13/2).
Usai kasusSambo, lanjutnya, reformasi kultural Polri harus terus dilanjutkanmengingat kepercayaan masyarakat kepada Polri ikut tergerus karena kasus tersebut.
"Agar kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara kasus Sambokembali pulih,"katanya.
Terkait vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Sambo, Poengky menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Dalam menjatuhkan putusan, menurut dia, majelis hakim pasti berdasarkan pada fakta-fakta dan alat bukti di persidangan
"Jika Saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding,"kata Poengky.
Selain itu, putusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pecatanPolri berpangkat inspektur jenderal itu akan memunculkan efek jera bagi anggota lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa.
"Kami harapkan hukuman tegas yang dijatuhkan kepada Saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis, melakukan tindakan serupayang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi," ujar Poengky.
?
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 joPasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kekuatan Visual di Spotify, Rahasia Sukses Podcast Malaka dan In Her View
-
Polri Pindahkan 321 WNA Jaringan Judi Online ke Sejumlah Kantor Imigrasi
-
3 Ton Timun Suri Jiput Dipasok Petani Pandeglang ke Jakarta saat Ramadan
-
Cegah Judol Merajalela, Polri Minta Perbankan Perketat Prosedur Pembukaan Rekening
-
Ombudsman Jateng Terima 663 Aduan terkait Layanan Publik Sepanjang 2025
-
Status Gunung Tambora Naik Jadi Waspada, Aktivitas Gempa Vulkanik Meningkat Tajam
-
Panglima TNI Dampingi Menhan RI dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.