Tingginya Nikah Dini di Aceh karena Pengasuhan Kurang Maksimal
Senin, 13 Feb 2023, 01:04 WIBBanda Aceh - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh menyatakan bahwa sebagian besar pernikahan dini disebabkan karena pola pengasuhan yang kurang maksimal.
"Pengasuhan yang kurang maksimal juga menjadi penyebab utama terjadinya perkawinan usia anak," kata Plt Kepala DP3A Aceh Meutia Juliana, di Banda Aceh, Minggu.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh mencatat sebanyak 507 pasangan di Aceh melakukan pernikahan dini sepanjang 2022 ini, terlihat dari permintaan dispensasi ke Mahkamah Syar'iyah.
Angka pernikahan yang dilakukan oleh pasangan berusia di bawah 19 tahun tersebut ternyata meningkat dibandingkan 2021 yang hanya 416 pasangan, sehingga dua tahun terakhir jumlahnya menjadi 923 pasangan.
Meutia mengatakan, dalam kasus pernikahan dini tersebut sebenarnya tidak ada faktor tunggal, melainkan terjadi karena persoalan yang sangat kompleks.
Di mana, sebagian besar kasus perkawinan usia muda yaitu pasangan yang menikah di bawah usia 19 tahun disebabkan pola pengasuhan dan kurangnya pengawasan dari orang tua.
"Untuk itu, advokasi dan sosialisasi terkait pencegahan pernikahan pada anak harus terus dilakukan seiring dengan advokasi pengasuhan bagi orang tua," ujarnya.
Kata Meutia, langkah tersebut perlu dilakukan secara komprehensif pada berbagai bidang dengan melibatkan banyak pihak. Baik instansi terkait di pemerintah maupun non pemerintahan, termasuk kampus hingga tokoh masyarakat serta ulama.
Dalam kesempatan ini, Meutia juga menanggapi terkait isu sebanyak 54 anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Besar mengajukan dispensasi nikah ke Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho selama 2022.
Terkait isu tersebut, Meutia menyampaikan bahwa hasil koordinasi DP3A Aceh melalui UPTD PPA Aceh dan DP3AKB Aceh Besar dengan Mahkamah Syar'iyah Jantho penyebab pernikahan usia muda sebagiannya karena hamil duluan.
Penyebab sebagian besar pernikahan usia muda di Aceh Besar, kata dia, banyak disebabkan oleh faktor ekonomi, putus sekolah, dan juga menjalin hubungan asmara dengan lawan jenis atau pacaran.
"Sehingga orang tua khawatir, serta adanya keinginan sendiri untuk menikah," ujarnya.
Maka dari itu, Meutia mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari tingkat gampong dengan peran aktif kader-kader PKK dan aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), pemerintah kabupaten/kota hingga provinsi untuk saling berkolaborasi dan bersinergi dalam upaya mencegah pernikahan usia muda.
"Karena dampak dari perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, tetapi juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan serta berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi," demikian Meutia.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Visinema Studios dan SGM Eksplor Berkolaborasi Lewat Film Na Willa, Tayang Lebaran 2026
-
Puting Beliung Hantam Aceh Utara! Huntara Rusak, Menteri PU Turun Tangan Target 1 Minggu Beres
-
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Percepat Perbaikan Jalan Ambles Wirosari–Kunduran Demi Kelancaran Distribusi Pertanian
-
Mudik lebih awal dengan KM Nggapulu di Ternate
-
Jakarta Kota Terpanas di Indonesia Menurut Rilis BMKG, Ini Tanggapan Gubernur Pramono
-
The Heart of LifeWear: Uniqlo Salurkan Pakaian Termal ke 28 Negara di Tahun 2025
-
Bansos PKH dan BPNT Bakal Cair April 2026: Berikut Cara Cek dan Jadwal Tahapannya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.