Disiksa Saat Bekerja di Hong Kong, Kartika Dapat Ganti Rugi Rp1,66 Miliar

Sabtu, 11 Feb 2023, 13:26 WIB

JAKARTA - Kartika Puspitasari, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipukuli dan dibakar oleh majikannya di Hong Kong akhirnya mendapat ganti rugi lebih dari $110.000 atau Rp1,66 miliar pada Jumat (10/2).

Ket. Foto: Kartika Puspitasari menunjukkan foto dirinya dengan bekas luka di lengan akibat cedera yang dialami majikan sebelumnya di Hong Kong, di Padang pada 10 Februari 2023. — Sumber: VOA/AFP/M. Sulthan Azzam

Dia kembali ke Tanah Air pada 2014 tanpa menerima upah apapun.

Secara hukum, diperkirakan 340.000 pekerja rumah tangga migran Hong Kong, terutama perempuan dari Indonesia dan Filipina, dibayar di bawah upah minimum regional. Mereka diharuskan tinggal bersama majikan mereka, yang menyulitkan beberapa pekerja yang mendapat majikan yang tidak bersahabat untuk melarikan diri.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.