- Home
-
- Luar Negeri
-
- Disiksa Saat Bekerja di Ho...
Disiksa Saat Bekerja di Hong Kong, Kartika Dapat Ganti Rugi Rp1,66 Miliar
Sabtu, 11 Feb 2023, 13:26 WIBJAKARTA - Kartika Puspitasari, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipukuli dan dibakar oleh majikannya di Hong Kong akhirnya mendapat ganti rugi lebih dari $110.000 atau Rp1,66 miliar pada Jumat (10/2).
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: AFP
Berita Terkait:
-
Korem 045/Gaya Gelar "Serbuan Teritorial" di Tengah Latihan Gabungan TNI: Komitmen TNI untuk Hadir dan Berkontribusi Langsung pada Masyarakat
-
Polda Kalsel Tekan Edukasi Pelajar Guna Tekan Kecelakaan Lalu Lintas
-
Pemprov Papua Pegunungan Sediakan Ambulans untuk Layanani Kesehatan Antarkabupaten
-
Operasi Keselamatan Agung, Polda Bali Utamakan Tindak lewat ETLE
-
Bursa RI Menggeliat, IHSG Naik 83 Poin Gara-Gara Sinyal The Fed
-
Jalan-jalan di Kabupaten Lebak, Banten, Masif Diperbaiki
-
Bukan Cuma di Jawa Timur, Sound Horeg Juga Ada di Brasil, Bikin Rambut Terbang hingga Buat Telinga Nyaris Meledak!
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.