Sosialisasi dan Edukasi PP 109/2012 Lebih Mendesak
Jumat, 03 Feb 2023, 09:04 WIBJAKARTA - Pemerintah melalui Kepres 25 Tahun 2022 berencana merevisi Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Ketua Umum Pakta Konsumen, Ari Fatanen, menilai rencana revisi PP 109/2012 itu bukan solusi tepat dalam menangani masalah jumlah perokok anak di Indonesia. Sebab, secara substansi, PP itu sudah mengatur larangan produk tembakau bagi anak berusia 18 tahun ke bawah. Pemerintah kata Ari harus mengutamakan sosialisasi, edukasi, serta penegakan aturan.
"Saya melihat saat ini sosialisasi yang berkaitan dengan pelarangan perokok anak itu tidak dilakukan secara maksimal oleh Pemerintah," kata Ari dalam dialog bertajuk Upaya Membangun Kesepahaman Bersama Tentang Kebijakan Pertembakauan Indonesia baru-baru ini.
Dia menyarankan agar Pemerintah membentuk gerakan bersama yang melibatkan semua pihak untuk menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada anak-anak terkait rokok. Menurutnya, semua pihak mulai dari konsumen hingga industri telah memiliki komitmen yang sama untuk tidak memberikan akses produk tembakau kepada anak berusia 18 tahun ke bawah.
"Pemerintah harus melakukan pendekatan persuasif, karena revisi regulasi tidak akan langsung efektif penerapannya," katanya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Vitto Budi
Berita Terkait:
-
Prediksi Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir Rob di Lombok-Sumbawa Pekan Ini
-
Produksi Jagung Kaltim Naik 160 Persen
-
Beras SPHP Dipastikan Tak Naik, Namun Pembelian Dibatasi
-
Microchip Luncurkan Solusi SiP Canggih untuk Dashboard Digital Otomotif
-
Pelayaran perdana kapal cepat Express Cantika 07 rute Kendari-Raha
-
Menkes Tegaskan Kanker Bisa Disembuhkan Jika Terdeteksi Dini
-
Jelang Mudik, Kendaraan Masuk DIY dari Tol Prambanan Bertambah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.