- Home
-
- Megapolitan
-
- Depok Targetkan Pendapatan...
Depok Targetkan Pendapatan Rp1,3 Triliun
Rabu, 25 Jan 2023, 04:40 WIBDEPOK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menargetkan pendapatan tahun 2023 sebesar 1,3 triliun atau naik dari tahun 2022 yang sebesar 1,2 triliun. Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono, Selasa (24/1) mengatakan optimistis target tersebut bisa tercapai.
Wahid optimistis target tercapai karena saat ini dunia usaha mulai bergairah lagi, pasca pandemi tahun lalu. Selain itu, BKD juga telah menyiapkan langkah-langkah untuk pencapaian target pendapatan daerah di tahun 2023. "Kami rumuskan langkah dan kebijakan yang akan diambil. Hal ini dilakukan juga sebagai intervensi program Pemulihan Ekonomi Nasional," ungkapnya.
Dikatakan Wahid, sejumlah langkah yang dimaksud antara lain program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) PBB. Konsep dari Gempita PBB yaitu menyusun kebijakan yang mengatur tentang stimulus piutang PBB. Kemudian melakukan pengolahan data piutang menggunakan aplikasi piutang.
Penagihan dilakukan dengan mendatangkan mobil BJB ke wilayah. "Teknisnya, kami bersama BJB membuka layanan langsung dengan mendekati masyarakat menggunakan mobil BJB," ungkap Wahid.
Selain itu, lanjutnya, ada beberapa program lainnya, namun masih dalam tahap koordinasi pihak-pihak terkait.
Wahid pun mengajak seluruh wajib pajak, perangkat kecamatan, kelurahan, RT-RW dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengoptimalkan pencapaian target pendapatan daerah. Ini juga untuk peningkatan infrastruktur dan pembangunan Depok. "Pajak yang dibayarkan untuk pembangunan Kota Depok. Hasilnya bisa kita rasakan bersama," demikian Wahid.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
LKBN ANTARA Rayakan HUT ke-88, Perkuat Peran sebagai Kantor Berita Nasional
-
Tahun 2026, Pemkot Depok Siapkan Beasiswa untuk 200 Mahasiswa Kurang Mampu
-
Depok Tak Juga Belajar, Akhirnya Kena OTT KPK
-
Ayo Serbu! 3.000 Paket Sembako Murah di Tebet dan Kebayoran Lama, Cuma Rp100 Ribu!
-
Bapanas Minta Satgas Pangan Polri Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Temuan Harga di Atas HAP dan HET
-
Jasa Marga Lakukan Buka Tutup Rest Area KM 62B Tol Jakarta-Cikampek
-
OJK Hukum Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro, Dilarang Masuk Pasar Modal Selamanya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.