Anggota DPR Dukung Para Kades Perjuangkan Revisi UU Desa
Kamis, 19 Jan 2023, 01:58 WIBJAKARTA - Anggota DPR RI Charles Meikyansah mendukung upaya para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang memperjuangkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Salah satu usul yang disampaikan terkait RUU tentang Desa adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/1).
Dia menjelaskan masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa.
Ratusan kepala desa se-Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang tergabung Apdesi, Selasa (17/1), menggelar aksi damai di depan Gedung DPR/MPR RI. Kedatangan para kepala desa itu turut difasilitasi Charles Meikyansah.
Charles mengungkapkan terdapat sepuluh poin yang perlu dievaluasi dalam UU Desa, yakni kedudukan dan jenis desa, tugas dan tanggung jawab penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, peraturan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan desa, ketentuan desa adat, hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa, serta pembinaan dan pengawasan.
Menurut dia, Apdesi mengusulkan penambahan penghasilan dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa yang bersumber dari APBN (dana desa) sehingga gaji pokok semua kepala desa di Indonesia sama dan waktu pembayarannya sama, sedangkan tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan beban kerja dan wilayah.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Anak-anak di Cilincing Dapat Seribu Seragam Sekolah dari Pertamina
-
Komisi V Meminta Kemendes Mempertahankan Kinerja dan Predikat WTP
-
DPP GMNI 2025-2028 Dikukuhkan, Momentum Perkuat Peran Mahasiswa untuk Pembangunan Nasional
-
Pemprov DKI Dorong Kolaborasi Pengelola RPTRA se-Jakarta
-
Harga Solar Industri Naik, Banyak Kapal Nelayan di Jateng Memilih Tak Melaut
-
Polres Karawang Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi dari Truk Parkir Liar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.