Persetujuan Bangunan Gedung Jadi Hambatan Investasi
Rabu, 18 Jan 2023, 10:29 WIBJAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan implementasi kemudahan berusaha terkait bangunan gedung atau persetujuan bangunan gedung (PBG) masih menjadi hambatan investasi di Indonesia.
"Terkait PBG ini tentu ada standardisasi dan jenis retribusinya yang harus ditetapkan oleh daerah," kata Airlangga dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (17/1).
Karena itu, kata dia, peraturan daerah tentang retribusi dan sistem informasi manajemen mengenai bangunan gedung menjadi hal penting yang perlu segera diselesaikan, lantaran adanya target investasi yang cukup besar pada tahun ini, yakni 1.400 triliun rupiah.
Selain itu, retribusi daerah juga sudah masuk dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), sehingga seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk segera menyusun perda terkait pajak dan retribusi daerah dalam pengaturan satu peraturan daerah.
Mengingat UU HKPD sudah harus dilaksanakan pada 5 Januari 2024, dibutuhkan pula aksi percepatan oleh pemerintah daerah untuk menyelesaikan peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) agar pemerintah daerah dapat memungut retribusi PBG dan menghindari potensi kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Saat ini terdapat 105 daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah tentang retribusi PBG dan kemajuan layanan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebanyak 410 kabupaten/ kota telah menerbitkan PBG per 16 Januari 2023.
Perhatian Utama
Tak hanya PBG, Airlangga mengungkapkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) turut menjadi hambatan investasi saat ini. KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan atau usaha dengan rencana detail tata ruang (RDTR) melalui konfirmasi. "Untuk RDTR ini tentu perlu dilakukan pembahasan dengan persetujuan dan terkait dengan zonasi," ungkapnya.
Karena itu, dia menilai hal tersebut menjadi perhatian utama dan diharapkan kerja sama dari daerah dalam bentuk peraturan daerah yang memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemprov Tawarkan Investasi Senilai Rp271 Triliun
-
CFD Cibinong Heboh, Ada Fasilitas Mewah Gratis yang Jadi Incaran Warga, Apa Itu?
-
Sinner dan Alcaraz Lolos Dramatis ke Perempat Final Monte Carlo Masters
-
RI Ajak Mitra Pakai Mata Uang Sendiri, Biar Transaksi Lebih Praktis
-
Dominasi Kekuatan Lama Ditantang Pendatang Baru
-
RSUD Yowari Disorot, Wamendagri dan Wamenkes Komit Perbaiki Layanan Kesehatan Papua
-
Dua perjalanan Argo Parahyangan Dibatalkan Imbas Tabrakan Maut di Bekasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.