Kepala Desa se-Indonesia Tuntut Perpanjangan Jabatan Jadi Sembilan Tahun

Selasa, 17 Jan 2023, 17:50 WIB

JAKARTA - Seribuan kepala desa (kades) dari berbagai daerah di Indonesia menuntut perpanjangan jabatan dari enam menjadi sembilan tahun saat menggelar unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta, Selasa (17/1).

Ket. Foto: Para kepala desa (Kades) dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah berjalan menuju Gedung DPR RI untuk menggelar aksi demonstrasi menuntut revisi UU Desa masuk prioritas dalam Prolegnas 2023 di Jakarta, Selasa (17/1).  — Sumber: Istimewa.

"Kami meminta revisi UU No 6/2014 tentang Desa secepatnya. Kades seluruh Indonesia ingin jabatan kepala desa sembilan tahun. Kami berharap Presiden RI dan Ketua DPR RI mengabulkan aspirasi kami," ujar Syarif Hidayat, Kepala Desa Krendowahono, Gondangrejo, Karangangar, Jawa Tengah saat di lokasi, Selasa (17/1).

Syarif menambahkan masa jabatan kades itu tertuang dalam pasal 39 dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Sembilan tahun merupakan waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan beberapa tuntutan seperti mengembalikan wewenang penggunaan dana desa kepada desa hingga revisi UU Desa.

Setelah menggelar aksi demo sejak pagi, sekitar 50 perwakilan kepala desa diterima oleh perwakilan DPR yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dan Anggota Komisi II DPR RI, M. Toha.

Mereka menerima perwakilan kepala desa beserta tuntutannya itu ke dalam gedung parlemen. Beberapa saat setelah penerimaan itu, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Baleg DPR RI akhirnya sepakat Revisi UU Desa masuk agenda Prolegnas 2023.

Sekitar pukul 13.30, banyak armada bus yang mengangkut kepala desa mulai meninggalkan kawasan Senayan, Jakarta Pusat.mad

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Muchamad Ismail

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.