Polisi Tahan Suami Venna Melinda
Senin, 16 Jan 2023, 20:27 WIBSURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Senin (16/1) menahan Ferry Irawan, tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap artis sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Demokrat, Venna Melinda.
Ferry dengan pendampingan kuasa hukum, sempat menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sebelum penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memutuskan untuk melalukan penahanan.
"Malam ini penyidik menetapkan penahanan terhadap FI, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Surabaya.
"Penyidik memiliki kewenangan untuk menahan tersangka terhadap tindak pidana yang ancamannya di atas lima tahun penjara," ujarnya
Ferry dikenai sejumlah pasal dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Pasal yang diterapkan adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004," ujar Dirmanto.
Sebelumnya, pengacara Venna Melinda, Hotman Paris selaku mengatakan bahwa Venna telah mengalami KDRT oleh Ferry Irawan selama tiga bulan terakhir. Apa yang dialami Venna bukan hanya kejadian di Kediri pada 8 Januari, saat kasus itu muncul.
"Ternyata yang dialami sudah tiga bulan terakhir, dilakukan secara fisik maupun psikis. BAP kami untuk melengkapi bahwa dugaan kekerasan bukan hanya kejadian yang terakhir di Kediri tanggal 8," pungkasnya.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Presiden Prabowo Sambut Ketua MPR China
-
Korban Meninggal Dunia di Aceh Bertambah Menjadi 326 Orang
-
Bappenas: Masa Depan Pembangunan Indonesia Ada di Ekonomi Hijau
-
Gosip: Tak Ada yang Betah Bekerja dengan Orang Ini, 60 Pekerja Berganti dalam 1 Tahun
-
Viral ART Dianiaya di Batam, Menteri Arifah Geram dan Kawal Proses Hukumnya
-
Bank Indonesia: Harga Pangan Jadi Tantangan Utama Pengendalian Inflasi 2026
-
Biadab! Seorang Anak di NTB Bunuh Ibu Kandung dan Membakar Jasadnya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.