Polisi Tahan Suami Venna Melinda

Senin, 16 Jan 2023, 20:27 WIB

SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Senin (16/1) menahan Ferry Irawan, tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap artis sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Demokrat, Venna Melinda.

Ferry dengan pendampingan kuasa hukum, sempat menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sebelum penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memutuskan untuk melalukan penahanan.

Ket. Foto: Anak laki-laki Venna Melinda, artis Verrell Bramasta memberikan dukungan untuk ibunya yang sakit karena peristiwa KDRT. — Sumber: Instagram @verrellbramasta

"Malam ini penyidik menetapkan penahanan terhadap FI, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Surabaya.

"Penyidik memiliki kewenangan untuk menahan tersangka terhadap tindak pidana yang ancamannya di atas lima tahun penjara," ujarnya

Ferry dikenai sejumlah pasal dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Pasal yang diterapkan adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004," ujar Dirmanto.

Sebelumnya, pengacara Venna Melinda, Hotman Paris selaku mengatakan bahwa Venna telah mengalami KDRT oleh Ferry Irawan selama tiga bulan terakhir. Apa yang dialami Venna bukan hanya kejadian di Kediri pada 8 Januari, saat kasus itu muncul.

"Ternyata yang dialami sudah tiga bulan terakhir, dilakukan secara fisik maupun psikis. BAP kami untuk melengkapi bahwa dugaan kekerasan bukan hanya kejadian yang terakhir di Kediri tanggal 8," pungkasnya.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

118 Ijazah Siswa dari 11 Madrasah Ditebus, Pemkot Jakbar Gandeng Kemenag dan Baznas Bazis.

Bukan Sekadar Besaran Gaji, Pekerja Indonesia Cari Rasa Dihargai di Tempat Kerja

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

Iming-iming Gaji Tinggi! Wamen P2MI dan Australia Bahas Ancaman Penipuan Pekerja Migran

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.