Pemkab Diminta Tindaklanjuti Laporan Polusi Udara di Rejang Lebong

Senin, 16 Jan 2023, 06:56 WIB

Rejang Lebong - Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta pemerintah daerah setempat menindaklanjuti laporan polusi udara akibat aktivitas pabrik pemecah batu yang beroperasi di wilayah itu.

Ketua Komisi III DPRD Rejang Lebong Nirwan Paraji di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan laporan polusi udara tersebut disampaikan kalangan warga Desa Tanjung Sanai 1, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).

"Mereka sejak beberapa tahun belakangan mengeluhkan debu dari pabrik pemecah batu yang masuk ke rumah warga sehingga membahayakan kesehatan. Kami sudah minta OPD terkait untuk melakukan Sidak ke perusahaan yang tidak bijak ini," kata dia.

Dia menjelaskan, selaku wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding dan sekitarnya akan menyampaikan permasalahan itu kepada ketua DPRD Rejang Lebong sehingga nantinya bisa menyurati bupati setempat.

Keberadaan pabrik pemecah batu yang dilaporkan warga telah menimbulkan polusi udara ini, kata dia, dapat diperiksa perizinan maupun pajak yang mereka bayarkan ke Pemkab Rejang Lebong sudah sesuai apa belum mengingat usahanya masuk skala besar.

Sebelumnya, kalangan warga Desa Tanjung Sanai 1, Kecamatan Padang Ulak Tanding sejak beberapa tahun belakangan mengeluhkan debu dari pabrik pemecah batu yang beroperasi di desa mereka masuk hingga ke dalam rumah dan membahayakan kesehatan.

Aktivitas perusahaan pemecah batu yang beroperasi di pinggir Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau itu setiap hari menimbun ratusan kubik batu hasil galian C yang kemudian diolah menjadi batu koral split. Timbunan batu dan pasir ini saat ditiup angin debunya akan terbawa hingga ke rumah-rumah penduduk yang ada di sekitar lokasi pabrik tersebut beroperasi.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.