Tiga Tahun Absen, Bripka MAR Dipecat dengan Tidak Hormat dari Kepolisian
Kamis, 12 Jan 2023, 15:41 WIBKUPANG - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur Bripka Muhammad Agus Ramdhani dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena meninggalkan tugasnya sebagai polisi selama tiga tahun tanpa kabar.
"Benar, pagi tadi kami baru selesai melangsungkan upacara pemecatan yang bersangkutan." kata Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko dikonfirmasi dari Kupang, Kamis (12/1).
Dia menyebutkan dalam dalam upacara pemecatan tersebut, polisi bernama Bripka Muhammad Agus Ramdhani itu tidak hadir.
Ari menjelaskan bahwa pemecatan itu dilakukan setelah pihaknya meninggalkan tugas secara diam-diam atau tidak sah selama tiga tahun berturut-turut.
"Yang bersangkutan sudah meninggalkan tugas sejak 13 Januari 2020," tambah dia.
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan dengan surat resmi sebanyak tiga kali namun tetap saja Agus tidak memenuhi panggilan tersebut.
Selain itu juga Polres Alor juga sudah menetapkan Bripka Muhammad Agus dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020 lalu.
Dia menjelaskan bahwa setelah masuk dalam daftar DPO, pada tanggal 14 Februari 2020, gaji dari Bripka Muhammad Agus langsung dihentikan sesuai Kep /04/II /2020 /Polres Alor tanggal 14 Februari 2020.
Secara hukum juga kata dia Bripka Muhammad Agus telah melanggar pasal 14 Ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pejabat AS Ungkap Denuklirisasi Korut Jadi Prioritas Utama Pemerintahan Trump
-
Hari Bhayangkara ke-80: Presiden Prabowo Tegaskan Tema 'Polri untuk Masyarakat'
-
Trump Klaim Aset Iran yang Dicairkan untuk Beli Produk Pertanian AS
-
KemenHAM: Kepatuhan HAM Dorong Layanan Publik Inklusif
-
BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Indonesia Hari Ini, Selasa (23/6), Diguyur Hujan Ringan
-
OJK Restui Merger BPR Bali-NTB, Era Baru Perbankan Daerah Dimulai
-
Kemkomdigi Cetak Talenta Digital SMK, Peluang Kerja Daerah Dibuka Lebar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.