Tiga Tahun Absen, Bripka MAR Dipecat dengan Tidak Hormat dari Kepolisian
Kamis, 12 Jan 2023, 15:41 WIBKUPANG - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur Bripka Muhammad Agus Ramdhani dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena meninggalkan tugasnya sebagai polisi selama tiga tahun tanpa kabar.
"Benar, pagi tadi kami baru selesai melangsungkan upacara pemecatan yang bersangkutan." kata Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko dikonfirmasi dari Kupang, Kamis (12/1).
Dia menyebutkan dalam dalam upacara pemecatan tersebut, polisi bernama Bripka Muhammad Agus Ramdhani itu tidak hadir.
Ari menjelaskan bahwa pemecatan itu dilakukan setelah pihaknya meninggalkan tugas secara diam-diam atau tidak sah selama tiga tahun berturut-turut.
"Yang bersangkutan sudah meninggalkan tugas sejak 13 Januari 2020," tambah dia.
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan dengan surat resmi sebanyak tiga kali namun tetap saja Agus tidak memenuhi panggilan tersebut.
Selain itu juga Polres Alor juga sudah menetapkan Bripka Muhammad Agus dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020 lalu.
Dia menjelaskan bahwa setelah masuk dalam daftar DPO, pada tanggal 14 Februari 2020, gaji dari Bripka Muhammad Agus langsung dihentikan sesuai Kep /04/II /2020 /Polres Alor tanggal 14 Februari 2020.
Secara hukum juga kata dia Bripka Muhammad Agus telah melanggar pasal 14 Ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bukan di Cappadocia, Intip Tradisi Balon Udara Raksasa 20 Meter yang Hiasi Langit Garut Saat Lebaran
-
Kekuatan Visual di Spotify, Rahasia Sukses Podcast Malaka dan In Her View
-
Cegah Judol Merajalela, Polri Minta Perbankan Perketat Prosedur Pembukaan Rekening
-
Status Gunung Tambora Naik Jadi Waspada, Aktivitas Gempa Vulkanik Meningkat Tajam
-
3 Ton Timun Suri Jiput Dipasok Petani Pandeglang ke Jakarta saat Ramadan
-
Perkuat Ketahanan Pangan dan Air Indonesia Timur: Ini Progres Pembangunan Bendungan Manikin di Kupang
-
Polri Pindahkan 321 WNA Jaringan Judi Online ke Sejumlah Kantor Imigrasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.