Keputusan Janggal Tidak Berkeadilan, Kajari Lahat Dinonaktifkan Terkait Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak
Senin, 09 Jan 2023, 22:51 WIBPalembang - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Sumatera Selatan, berinisial NW dinonaktifkan sementara dari jabatannya terkait penanganan kasus pemerkosaan anak di bawah umur di daerah ini yang tuntutannya dinilai tidak berkeadilan.
Pernyataan penonaktifan NW sebagai Kajari Lahat tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin saat dikonfirmasi di Palembang, Senin (9/1).
Menurut Sarjono, penonaktifan Kajari Lahat tersebut sudah dilakukan secara resmi berdasarkan surat perintah yang ia terbitkan pada Senin (9/1) siang.
Adapun dalam surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan itu ada pejabat lain di Kejari Lahat yang dinonaktifkan.
Mereka antara lain Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat yang menangani kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di kabupaten iniberinisialA (17 tahun).
"Ya jadi dinonaktifkan sementara atas keputusan pimpinan untuk mempermudah proses pemeriksaan," kata dia.
Di mana berdasarkan keterangan resmi yang diumumkan Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ditemukan adanya dugaan penyimpangan,penyalahgunaan wewenang, dan tidak melakukan penelitian syarat formil oleh para oknum pejabat Kejari Lahat yang dinonaktifkan dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap korban A.
Dugaan penyimpangan tersebut ditemukan atas hasil eksaminasi khusus terkait penanganan kasus ituyang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin.
Kemudian selanjutnya para pejabat yang dinonaktifkan itu bakal menjalani pemeriksaan terkait dugaan yang dilakukan mereka oleh Jaksa Agung Muda.
Sementara itu diketahui penanganan kasus pemerkosaan ini menjadi sorotan publik setelah orang tua korban meminta bantuan hukum kepada advokat Hotman Paris Hutapea.
Orang tua korban A mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat dan hasil putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai rendah dan tidak berkeadilan terhadap dua pelaku pemerkosaan, yakni OH (17 tahun) dan MAP (17 tahun).
Kedua pelaku pemerkosaan itu dituntut hukuman pidana penjara selama 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat.
Kemudian, para pelaku tersebut hanya divonis hukuman selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Selasa, 3 Januari 2023.
Hotman Paris dalam unggahan video di media sosial instagram pribadinya menyebutkansepatutnya merujuk pada pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, yakni Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimalselama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
Redaktur: Kris Kaban
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dishub KBB Tindak Bus Berklakson Telolet saat "Ramp Check" di Lembang
-
Pembayaran Klaim Menyusut, Kepercayaan Publik pada Asuransi Jiwa Terancam
-
Mantan Ahli Bedah Prancis Diadili atas Dugaan Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Hampir
-
Waspada, Sebentar Lagi ada Godzilla El Nino: Pemerintah Perkuat Stok Cadangan Pangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.