Kabar dari Tulungagung, Ditanya Soal Pernikahan Seorang Pemuda Aniaya Calon Istrinya Hingga Remuk
Sabtu, 07 Jan 2023, 17:18 WIBTulungagung, Jawa Timur - Aparat Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur menangkap seorang pemuda desa berinisial WMN (28), karena telah menganiaya calon istrinya sendiri yang berinisial AS (21), beberapa hari menjelang pernikahan mereka.
"Pelaku ini kami tangkap atas dasar pengaduan AS, calon istrinya. Mereka sempat bertengkar karena AS mendapati tersangka WMN ini mabuk, minum-minuman keras," kata Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto, di Tulungagung, Sabtu (7/1).
Penganiayaan itu terjadi pada Selasa (3/1) sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah WMN, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan.
Saat itu, kata Puji, AS berniat menyambangi WMN untuk memastikan persiapan menjelang pernikahan mereka.
Namun sesampainya di rumah calon suaminya itu, WMN terlihat sedang teler, seperti orang mabuk. AS juga mencium bau alkohol cukup menyengat.
AS pun uring-uringan. Ia mengomel dan menanyai WMN apakah barusan minum-minuman keras. WMN sempat mengelak, namun AS tidak percaya begitu saja.
AS meminta calon suaminya itu untuk membuka mulut, dan ia pun mencium bau alkohol yang kuat.
Dalam situasi terpojok itu, WMN menjadi emosional, sehingga terjadi adu mulut antara keduanya.
Pertengkaran pun berubah menjadi penganiayaan. WMN yang jengkel memukuli calon istrinya tersebut pada beberapa bagian tubuh, mulai kepala, lengan, perut, bokong, dan bahkan membantingnya ke lantai.
Atas penganiayaan tersebut, AS pun dilarikan oleh warga ke Puskesmas Rejotangan.
"Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," kata Anshori.
Setelah mendapatkan perawatan medis, kemudian AS didampingi keluarga segera membuat pengaduan penganiayaan tersebut ke Polsek Rejotangan.
Usai membuat laporan, korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan lantaran korban belum sepenuhnya sembuh total.
Atas bukti yang ada, petugas kemudian menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka dan kini pelaku mendekam di Mapolsek Rejotangan.
Atas kasusnya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan
Redaktur: Kris Kaban
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Musim Pancaroba Rentan Bikin Sakit, Dokter Minta Masyarakat Jaga Imunitas
-
Dua Wakil dari Bantul Lolos Seleksi untuk Presiden
-
Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
-
Langkah Maju Asean Modernisasi Perdagangan Antarnegara
-
Bapanas Kawal Kesepakatan Serap Telur Peternak Jatim, SPPG Gunakan Menu Telur Minimal 3 Kali Sepekan
-
Ringankan Beban Peternak Layer, Bapanas Pastikan Stok SPHP Jagung di Jatim Aman
-
Seni Publik Jakarta-Milan: Proyek Instalasi Seniman Italia Bakal Hadir di Jakarta Juli 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.