Perkara Tragedi Kanjuruhan segera Disidangkan di PN Surabaya

Rabu, 04 Jan 2023, 00:12 WIB

Surabaya - Perkara Tragedi Kanjuruhandi Malang, Jawa Timur, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelahberkas perkara kasus tersebut dikirim ke pengadilan setempat.

Humas PN Surabaya AgungmengatakanPN Surabaya telah memintapihak kejaksaan untuk melakukan pendaftaran secara dalam jaringan (online).

"Berkas secara fisik sudah dibawa ke pengadilan, tapi untuk pendaftaran mesti secara elektronik karena untuk penomoran dan lainnya dilakukan secara elektronik,"kata Agung di Surabaya, Selasa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki, yang turut mendaftarkan berkas ke PN Surabaya, menyatakanbahwa jaksa yang menyidangkan perkara tersebut akansebanyak 17 orang.

"Jaksa yang menyidangkan 17 orang," kata Rahmat.

Dalam perkara itu, terdapat lima orang tersangka yang statusnya akan segera ditingkatkan menjadi terdakwa.

Mereka ialah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jawa TimurAKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Satu orang tersangka lain, yakni DirekturPT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita,belum dapat dilimpahkan ke pengadilan karena penuntut umum pada pekan lalu mengembalikan berkas ke penyidik Polda Jawa Timur.

KasipenkumKejaksaan Tinggi Jawa TimurFathur Rohmanmenjelaskanpengembalian berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita itu dilakukan karena ada beberapa kekurangan yang belum bisa dilengkapi oleh penyidik, sehingga belum dinyatakan lengkap atau P-21.

Bos PT LIBitu laludikeluarkan dari tahanan Polda Jatim karena masa penahanannya telah habisdan penyidikbelum bisa merampungkan berkas sesuai petunjuk jaksa.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.