Nasibnya Mirip Lesti Kejora, Korban KDRT di Semarang Meninggal di Tangan Suami
Jumat, 28 Okt 2022, 09:12 WIBJAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus KDRT di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, secara tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"KemenPPPA meminta agar pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat (3), yaitu kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta," ujar Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan, Jakarta, Kamis (27/10).
Menteri Bintang Puspayoga menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam terhadap korban yang meninggal dunia akibat mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
"Kami jajaran KemenPPPA menyampaikan belasungkawa dan turut prihatin atas kasus KDRT yang terjadi di Kota Semarang hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Bintang Puspayoga.
Kasus KDRT tersebut telah dikoordinasikan dengan Polsek Tembalang dan ditangani oleh Satgas PPT Seruni Semarang di Kecamatan Tembalang.
KemenPPPA juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah, Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Provinsi Jawa Tengah, dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Seruni Semarang.
Kasus KDRT di Semarang ini terjadi pada 23 Oktober 2022 sekitar pukul 06.30, yang berawal dari pertengkaran antara pelaku, yakni suami berinisial DM (27) dan korban (23).
Kemudian pelaku mencekik korban hingga korban meninggal dunia.
Korban meninggalkan seorang anak berusia 6 tahun yang saat ini dirawat oleh ibu korban. Sementara pelaku sudah diamankan di Polsek Candisari.
- Semarang
- Lesti Kejora
- Rizky Billar
- Kasus KDRT
- Korban Meninggal
- Menteri PPPA
- Perlindungan Perempuan
- UU KDRT
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Swiatek dan Gauff Puji Mentalitas Alysa Liu Usai Comeback Sensasional
-
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Nabilah O'Brien
-
Ayo Serbu! 3.000 Paket Sembako Murah di Tebet dan Kebayoran Lama, Cuma Rp100 Ribu!
-
Kepiting Kenari, Satwa Dilindungi Bernilai Tinggi, Diamankan Karantina Sulsel
-
Gugur di Lebanon, Jenazah Kopda Anumerta Farizal Dimakamkan di TMP Giripeni Kulon Progo, DIY
-
Ada Anomali Pertumbuhan Ekonomi di Daerah Ini, Kemiskinan Tak Berkurang
-
Shalat Idul Adha 1447 H di Lawang Sewu Semarang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.