Skandal Korupsi Rektor Unila, 10 Saksi Diperiksa KPK Ada Dekan dan Pembantu Rektor
Senin, 19 Sep 2022, 10:39 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya arahan dan kebijakan dari tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) dalam pelaksanaan seleksi mahasiswa baru (maba) dengan memeriksa 10 saksi, di Polda Lampung, Bandarlampung, Jumat (16/9).
"Melalui pengetahuan 10 saksi, tim penyidik masih terus mendalami beberapa hal terkait dengan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022 ini. Di antaranya mengenai adanya arahan dan kebijakan tersangka KRM dalam pelaksanaan seleksi mahasiswa baru ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin.
Di samping itu, kata Ali, tim penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang yang diterima Karomani melalui orang-orang kepercayaannya serta susunan kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila.
Adapun 10 saksi tersebut terdiri atas Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila Nairobi, Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, Pembantu Rektor III Unila Yulianto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Ida Nurhaida, dan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unila Suripto Dwi Yuwono.
Berikutnya, panitia seleksi mahasiswa baru bidang pengelolaan Hendri Susanto, pegawai honorer di Unila Fajar Pamukti Putra, seorang dokter bernama Ruskandi, perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa Enung Juhartini, dan pihak swasta Antonius Feri.
Sebelumnya, pada Minggu (21/8), KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022 ini.
Empat tersangka itu terdiri atas tiga penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila pada periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila terlaksana, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orangtua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan ke pihak universitas sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orangtua calon mahasiswa baru.
Besaran uang itu jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
- Skandal Korupsi
- Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
- Pendidikan Tinggi
- Lampung
- Unila
- Universitas Lampung
- Rektor Unila
- Penerimaan Mahasiswa Baru
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pasar EV-Hybrid Meledak di Atas 40 Persen, Industri Otomotif RI Masuk Era Baru?
-
El Nino Melanda, Puluhan Hektare Sawah di Banjar Selamat Berkat JIAT
-
Karhutla Mengintai! BPBD Pangkalpinang Intensifkan Patroli, Warga Diminta Waspada
-
BIAS 2026 di Cimahi Sasar 16.723 Siswa SD dan SMP
-
Sempat Tertinggal, Real Betis Menggila! Lille Dipaksa Takluk 3-2
-
Marinir TNI AL Tampilkan Peluncur Roket MLRS Vampire pada ajang SGS
-
Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.