Skandal Korupsi Rektor Unila, 10 Saksi Diperiksa KPK Ada Dekan dan Pembantu Rektor
Senin, 19 Sep 2022, 10:39 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya arahan dan kebijakan dari tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) dalam pelaksanaan seleksi mahasiswa baru (maba) dengan memeriksa 10 saksi, di Polda Lampung, Bandarlampung, Jumat (16/9).
"Melalui pengetahuan 10 saksi, tim penyidik masih terus mendalami beberapa hal terkait dengan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022 ini. Di antaranya mengenai adanya arahan dan kebijakan tersangka KRM dalam pelaksanaan seleksi mahasiswa baru ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin.
Di samping itu, kata Ali, tim penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang yang diterima Karomani melalui orang-orang kepercayaannya serta susunan kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila.
Adapun 10 saksi tersebut terdiri atas Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila Nairobi, Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, Pembantu Rektor III Unila Yulianto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Ida Nurhaida, dan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unila Suripto Dwi Yuwono.
Berikutnya, panitia seleksi mahasiswa baru bidang pengelolaan Hendri Susanto, pegawai honorer di Unila Fajar Pamukti Putra, seorang dokter bernama Ruskandi, perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa Enung Juhartini, dan pihak swasta Antonius Feri.
Sebelumnya, pada Minggu (21/8), KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022 ini.
Empat tersangka itu terdiri atas tiga penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila pada periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila terlaksana, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orangtua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan ke pihak universitas sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orangtua calon mahasiswa baru.
Besaran uang itu jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
- Skandal Korupsi
- Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
- Pendidikan Tinggi
- Lampung
- Unila
- Universitas Lampung
- Rektor Unila
- Penerimaan Mahasiswa Baru
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital, Penyidik Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Pendidikan.
-
Daya Beli Melemah, Warga ke Mal Menurun. Jakarta Great Sales untuk Gairahkan Warga ke Mal Lagi
-
Baginda Pemuka Bangsa, Gelar Baru Jokowi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
-
Nelayan di Bontang Kembangkan Keramba Apung Menjadi Destinasi Wisata
-
Tujuh Mahasiswa Thailand Belajar dari Warga Desa Suci Jember yang Bangkit dari Bencana Banjir Bandang
-
Penetapan Titik Penjemputan Jamaah Haji Asal Situbondo
-
Catat! CFD Jakarta Ditiadakan pada 31 Mei 2026 Saat Hari Raya Waisak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.