Mengejutkan! Baru Bebas, Mantan Walkot Cimahi kembali Ditangkap KPK Akibat Perkara Suap

Kamis, 18 Agu 2022, 14:28 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna pada Rabu (17/8). Ajay ditangkap usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, pada Kamis (18/8).

Ket. Foto: KPK kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna pada Rabu (17/8). — Sumber: Kilas Cimahi

Namun, hingga kini Ali belum mengungkapkan dugaan kasus yang menjerat Ajay. Ia mengatakan tim penyidik masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali.

Ajay sebelumnya menjalani masa hukuman dua tahun di Lapas Sukamiskin. Pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Dalam penjelasannya, majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu.

Adapun selama proses hukuman, nama Ajay kembali mencuat dalam kasus suap yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Januari lalu telah memvonis Robin hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Ajay sendiri sempat mengaku dimintai uang sebesar Rp1 miliar oleh oknum yang mengaku dari KPK. Belakangan diketahui penyidik tersebut merupakan Robin. Terungkap, Ajay dijanjikan tidak terjerat operasi tangkap tangan atau OTT.

Redaktur: Fiter Bagus

Penulis: Suliana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.