Mengagetkan Ada Apa Tiba-tiba KPK Panggil Mantan Dirut Pertamina dan PLN
Kamis, 30 Jun 2022, 11:47 WIBJakarta - KPK memanggil empat saksi, termasuk mantan Dirut PT Pertamina Dwi Soetjiptodan mantan Dirut PT PLN Nur Pamudji,untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Selain keduanya mantan dirut BUMN tersebut, KPK juga memeriksaDewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo dan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawatiterkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair diPT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pengumuman terkait pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya pegawai PT Pertamina. KPK mengonfirmasi mereka perihal proses awal dilakukannya pengadaan LNG di PT Pertamina.
KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Akhirnya, Dia Tak Lagi Mampu Berteriak-teriak, Dicokok untuk Dikirim ke Penjara
-
Realisasi KUR Kalimantan Selatan Capai Rp2,22 Triliun, Sektor Pertanian Terbesar
-
Pertamina Perluas Akses Pemasaran UMKM, Produk Lokal Kini Hadir di Semua Penerbangan Pelita Air
-
4.245 Kepala Keluarga di Lombok Barat Mengalami Krisis Air
-
WHO Sebut Risiko Global Ebola Tetap Rendah setelah Kasus Pertama di Prancis
-
Pemerintah Perlu Percepat Ekosistem Baterai Nasional
-
Daftar Produk Serba Rp10 Ribu di Jakarta Fair 2026, dari Kuliner hingga Kosmetik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.