Koran-jakarta.com || Sabtu, 16 Apr 2022, 19:33 WIB

ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Bila Melanggar Kena Sanksi

  • Mudik
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • ASN
  • Sanksi
  • melanggar
  • Mobil Dinas
  • Dilarang
  • Pakai

JAKARTA - Pemerintah membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti sebelum atau sesudah cuti bersama. Aparatur juga dipersilahkan untuk mudik Lebaran. Hanya saja diingatkan, agar ASN tidak mudik menggunakan kendaraan dinas.

ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Bila Melanggar Kena Sanksi

Ket. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Doc: Istimewa ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Bila Melanggar Kena Sanksi

"Karena itu kami meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Sabtu (16/4).

Terkait dengan cuti bersama hari raya, Tjahjo sebagai Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Surat edaran ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

"Surat edaran ini dikeluarkan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur bersama itu," katanya.

Dalam surat edaran itu, ASN dapat mengajukan cuti tahunan sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Tentunya,pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah.

"Bagi pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luardaerah, mudik, atau ke luar negeri selama periode hari libur nasionaldan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah diingatkan agar selalu memperhatikan dan mematuhistatus risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal atau tujuan perjalanan. Memperhatikan peraturan atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Mendagri," ujarnya.

Lalu yang paling penting, kata Tjahjo, selalu mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Prinsipnya terapkan terusprotokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan secara ketat. Dan selalugunakanplatform Peduli Lindungi.

"Serta jangan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Akan ada hukuman disiplin kepada pegawai ASNyang melanggar ketentuan," katanya.

Tjahjo juga menjelaskan mengenai dibolehkannya ASN mengambil cuti sebelum atau sesudah cuti bersama. Menurutnya, dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 1 April lalu, ada permohonan dari pihak kepolisan dan Kementerian Perhubungan agar PNS diperbolehkan untuk menambah cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama. Pertimbangannya agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri.

"Makanya kami mengusulkan Surat Edaran Menpan RB yang memperbolehkan pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama, dengan ketentuan pemberian cuti diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," kata mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Tim Redaksi:
A
M

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait