Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah Tegaskan Tunjangan Hari Raya 2022 Wajib Dibayar Tujuh Hari Sebelum Idul Fitri 1443 H
Jumat, 08 Apr 2022, 19:24 WIBMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI) Ida Fauziyah memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini oleh perusahaan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menaker pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022. SE tersebut mengatur pelaksanaan pemberian THR tahun ini.
"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (8/4).
Hal itu, kata Ida, mempertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat. Sementara, dalam konteks ketenagakerjaan, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha. Selain itu membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.
Ida menekankan, pemberian THR bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ia memastikan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tutur Ida.
Ida juga menjelaskan bahwa surat edaran itu telah dijelaskan status pekerja yang berhak menerima THR, termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk Posko THR 2022 untuk menampung konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR.
- Lebaran
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Idul Fitri
- Hari Raya Idul Fitri
- Menaker
- Tunjangan Hari Raya
- Ida Fauziyah
- Menteri Ketenagakerjaan
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Rivaldi Dani Rahmadi
Berita Terkait:
-
Kemenperin Minta Tambahan Rp1,59 T! Fokusnya Buat UMKM & Hilirisasi Industri
-
Bromo Sunset Music and Culture Kembali Digelar, Ruang Kolaborasi bagi Pelaku Seni dan Ekonomi Kreatif
-
178 Ribu Tiket Terjual: Whoosh Menjadi Pilihan Masyarakat Bersilaturahmi Saat Lebaran
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah Berawan dan Hujan Ringan Siang hingga Malam
-
Polda Banten Panen 29,5 Ton Jagung Dukung Ketahanan Pangan
-
Sambut HUT ke-499 Jakarta: Ayo ke Setu Babakan! Ada Gebyar Seni Budaya Betawi
-
Jaga Stok Lebaran, Pertamina Patra Niaga Tambah 23 Juta Tabung LPG 3 Kg
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.