Tarif Pajak Karbon Harus Sesuai dengan Tarif Global

Jumat, 01 Apr 2022, 00:03 WIB

JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang akhirnya menunda penerapan pengenaan pajak karbon dinilai akibat sikap terburu-buru mematok tarif. Dalam perkembangannya, tarif itu sangat jomplang dibanding dengan yang ditetapkan negara lain.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Airlangga Surabaya, Gitadi Tegas, mengatakan kebijakan harus dipersiapkan sebaik mungkin sebelum diterapkan.

Ket. Foto: GITADI TEGAS Pakar kebijakan publik dari Universitas Airlangga Surabaya - Pemerintah harus punya roadmap yang jelas untuk mendukung peralihan ke energi bersih ini, sehingga turunannya seperti pajak karbon lebih jelas. Juga harus tegas mengatasi kekuatan yang punya kepentingan dengan energi fosil. — Sumber: ISTIMEWA

"Pemerintah harus punya roadmap yang jelas untuk mendukung peralihan ke energi bersih ini, sehingga turunannya seperti pajak karbon lebih jelas. Kebijakan untuk mengembangkan energi terbarukan, juga harus tegas mengatasi kekuatan yang punya kepentingan dengan energi fosil. Pelonggaran dan insentif diperlukan untuk mendorong peralihan ini," kata Gitadi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan pemerintah sebaiknya menyesuaikan harga karbon dengan target penurunan emisi di 2025 dan 2030.

Besaran tarif harus disinkronkan dengan rencana dan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Selain itu, perlu diperkuat kesiapan institusi untuk melaksanakan pajak karbon.

Fabby bersikeras agar pajak karbon disesuaikan dengan tarif global. Bank Dunia, paparnya, telah merekomendasikan besaran tarif pajak karbon sekitar 35-40 dollar AS per ton. Di Tiongkok, ketika memulai perdagangan emisi harga yang ditetapkan 6,9 dollar AS per ton dan akan naik jadi 15 dollar AS per ton pada 2030. "Angka 30 rupiah per kg atau 30 ribu rupiah per ton dari pemerintah terlalu murah," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (Meti), Surya Darma, mengakui angka yang dipatok dalam Nilai Emisi Karbon (NEK) tarifnya memang sangat murah dibanding negara-negara lain.

Mekanisme Perdagangan

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyatakan penundaan berlakunya pajak karbon dari 1 April 2022, menjadi Juli 2022 karena pemerintah masih melakukan koordinasi untuk sinkronisasi roadmap. Dia mengaku ada yang rumit dalam pengenaan pajak karbon khususnya pada mekanisme perdagangan karbon antarnegara yang mengharuskan adanya kesepakatan global.

Tiap negara menerapkan tarif yang berbeda, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran. Di Jepang, misalnya, pajak karbon 3 dollar AS per ton CO2e, sedangkan di Prancis mencapai 49 dollar AS per ton CO2e. Kemudian, di Spanyol sebesar 17,48 dollar AS per ton CO2e untuk semua sektor emisi gas rumah kaca (GRK) dari gas HFCs, PFCs, dan SF6, sedangkan di Kolombia sebesar 4,45 dollar AS per ton CO2e untuk semua sektor.

Menurut perhitungan, agar dunia berhasil mengatasi climate change maka harga karbon bisa mencapai 125 dollar AS.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

Komit Lestarikan Lingkungan, PT Angkasa Pura Tanam 14.000 Mangrove di Kubu Raya

Peter Cullen, Pengisi Suara Optimus Prime Meninggal Dunia di Usia 85 Tahun

Jumlah Korban Tewas Akibat Banjir Bandang di Perbatasan Nepal-Tiongkok Terus Bertambah

Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu Perkuat Tracing TB melalui Program CKG

Tiongkok Ingatkan Risiko Bencana Longsor Lanjutan di Perbatasan Nepal

Mulai Hari Ini, Draf PPHN Bisa Diakses Publik di Laman Resmi MPR RI

Rekomendasi Acara Akhir Pekan di Jakarta: Ada Pertunjukan Tari Balet di TIM hingga Pameran Wastra Nusantara di Museum Tekstil

Jaga Stabilitas Harga, Perum Bulog Sumut Siap Salurkan Beras SPHP dan Minyakita

Pemprov Sumut Terus Antisipasi Lonjakan Harga Daging Ayam Ras Tembus Rp50.000/Kg

Pameran Antropologi dan Fotografi Malangan Hadir di Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta, Catat Tanggalnya!

Pergelangan Kaki Bermasalah, Carlos Baleba Harus Absen Tiga Pekan

Tayang 1 Oktober, Film "Lobang Buaya" Garapan Hanung Bramantyo Berlatar Peristiwa Kelam Tahun 1965

Pemkab Kulon Progo Bersama UST Sediakan 300 Beasiswa dan Pendampingan UMKM

Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, Pemkab Sleman Perbaiki PJU Jalan Godean

Penyidik KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Disdik Kabupaten Bogor

BMKG Prakirakan Potensi Hujan Ringan hingga Cuaca Berawan pada Sabtu

Pelajar Kalsel Diedukasi soal Hukum, Bullying, Narkoba hingga Kekerasan Seksual.

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Masuk Sepuluh Besar Terburuk di Dunia pada Sabtu Pagi

Persiapan Pemadaman Karhutla Jambi, Danrem Nyamin Cek Kesiapan Posko Udara.

Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Tak Sehat, Masuk 10 Besar Terburuk Dunia.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.